PRINSIP-PRINISP HUKUM INTERNASIONAL DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Irwansyah Institut Agama Islam Abdullah Said Batam

Keywords:

Prinsip, hukum internasional, hukum islam

Abstract

Hukum internasional itu sangat identik dengan kepentingan negara-negara Eropa, namun pengaruh hukum internasional tersebut membuahkan dampak yang sangat positif terhadap berbagai negara di Seantero dunia ini. Kendatipun hukum internasional itu sangat identik dengan gagasan konntemporer modren bukan berarti agama islam tidak mengenal berbagai prinsif pundamental yang ada di dalam hukum internasional tersebut. Sebab agama islam merupakan agama yang memiliki nilai-nilai yang mengandung ajaran komprehensif dan universal. Ajaran yang terkandung di dalamnya tidak hanya berbicara tentang kemasalahan yang sifatnya ukhrawi, namun ia syarat dengan ajaran yang bersifat keduniawian. Terlepas apa pun defenisi hukum internasional saat ini, pada hakikatnya semua negara sama-sama sepakat dengan berbagai prinsip yang termuat di dalam berbagai aturan yang dimuat di dalam hukum internasional. Dan dampak positif yang ditetaskan oleh hukum internasional itu sudah sama-sama dirasakan oleh berbagai negara di seantero semesta ini, termasuk negara Indonesia. Dan setelah prinsif-prinisif hukum internasional ditelaah dengan pendekatan hukum islam. Hukum islam telah sejak lama menerapkan prinsif-prinsif pundamental hukum internasional kontemporer tersebut, seperti prinsip persamaan ditemukan di dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13, larangan menggunakan kekerasan dijelaskan di dalam Al-Qur’an Surat Al-Anbiya: 107), kerja sama di atur dalam surat Al-Maidah ayat 2, perjanjian di atur dalam surat Ali Imran ayat 76.

References

Adiyanta, F.C.S., ‘Hak Dan Kewajiban Fundamental Negara: Keberlakuan Hukum Kodrat Menurut Pandangan Hans Kelsen’, Administrative Law and Governance Journal, vol. 4, no. 3, 2021, pp. 441–58, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/13403.

Aqimuddin, Eka A., ‘Islam Sebagai Sumber Hukum Internasional’, Masalah-Masalah Hukum, vol. 45, no. 4, 2016, pp. 318–25, http://staff.uny.ac.id/content/drs-marzuki-.

Aqimuddin, Eka An, ‘Hukum internasional dalam perspektif filsafat komunisme’, Syiar Hukum, vol. 14, no. 8, 2013, pp. 255–72.

Aristoni, ‘Konsep Kerja Sama (Syirkah) Dalam Bisnis Islam Perspektif Hadis’, Jurnal Hukum Bisnis Islam, vol. 13, no. 1, 2023, pp. 473–84.

Firdaus, ‘285-Article Text-788-4-10-20151117’, Kedudukan Hukum Internasional dalam S, vol. 8, no. 1, 2014, pp. 36–52.

Hidayat, Nur, ‘Nilai-nilai Ajaran Islam Tentang Perdamaian (Kajian antara Teori dan Praktek)’, Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama, vol. 17, no. 1, 2018, p. 15 [https://doi.org/10.14421/aplikasia.v17i1.1271 ].

Octaviani, Rury and Setyo Febrian, ‘Penerapan Prinsip Humanitarian Intervention Sebagai Cara Penyelesaian Konflik Bersenjata Internasional Dikaitkan dengan Kedaulatan Negara’, Selisik, vol. 4, no. 7, 2018, pp. 31–57.

Risman, M. et al., ‘Konsep Kerja Sama (Syirkah) Dalam Bisnis Islam Perspektif Hadis’, Jurnal Hukum Bisnis Islam, vol. 13, 2023, p. 1.

Sang Made Merta Widnyana et al., ‘Dinamika Hukum International Sebagai Substansi Etika Antar Negara Di Dunia’, Ganesha Law Review, vol. 4, no. 2, 2022, pp. 11–23 [https://doi.org/10.23887/glr.v4i2.1423 ].

Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, vol. 11, 2010,

Syarifuddin Jurdi, Islam dan Ilmu Sosial Indonesia. (LABSOS UIN Sunan Kalijaga: Yogyakarta, 2011)

Wiradipraja, Saefullah and Guru Besar Fakultas, Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Dalam Islam E. Saefullah Wiradipradja, vol. XIX, no. 2, 2003, pp. 118–34.

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

Irwansyah. (2024). PRINSIP-PRINISP HUKUM INTERNASIONAL DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM. JURNAL CERDAS HUKUM, 2(2), 11–18. Retrieved from https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/236

Issue

Section

Vol. 2 No. 2 Mei 2024

Most read articles by the same author(s)