https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/issue/feedJURNAL CERDAS HUKUM2026-09-07T07:44:26+00:00M. Sidik, M.Pd.Icerdashukum@institutabdullahsaid.ac.idOpen Journal Systems<p>Jurnal Cerdas Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Islam Institut Agama Islam Abdullah Said Batam sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang hukum yang dilakukan oleh para akademisi serta praktisi hukum. Jurnal cerdas Hukum terbit dua kali dalam setahun, yaitu edisi bulan <strong>Nopember</strong> dan edisi bulan <strong>Mei</strong> . Setiap terbitan Jurnal Cerdas Hukum memuat sepuluh artikel. Pengelolaan Jurnal Cerdas Hukum sebagai terbitan berkala yang diselenggrakan oleh Fakultas Hukum dengan tetap mengacu pada kebijakan jurnal dan etika publikasi</p>https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/367PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH SECARA MERATA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM2025-12-09T06:57:42+00:00Hen Marhenmarhen8762@gmail.com<p><strong><em>Abstract</em></strong><strong><em> Bahasa Inggris</em></strong></p> <p><em>This study investigates whether the principles ofIslamic law are in accordance with the way zakat fitrah is distributed evenly in South Sumat</em><em>e</em><em>ra, Ogan</em> <em>Komering Ilir Regency, specifically in Lubuk Seberuk Village, Hamlet</em> <em>XI.</em> <em>The two-strata model was discovered through a descriptive qualitative approach with data triangulation, involving participatory observation, semi-structured interviews, and comparative fiqh research. This model consists of two parts: (1) verified mustahiq (fakir or poor) are given top priority; and (2) the remaining zakat funds are then distributed equally to all heads of households in the village, regardless of their economic status.Three Islamic legal frameworks are used to test the legitimacy of this model. The first is “urf ṣaḥīḥ”, or legitimate local custom, which comes from a common and generally accepted agreement (village deliberation). The second is maṣlaḥah mursalah, or the good not bound by the text, preventing ḥarāj, which is a social hardship, such as strife or jealousy. Third, hermeneutical flexibility allows the interpretation of QS. At-Taubah:60 about ashnaf, which is the recipient group, by considering the social and cultural context in the area.The results show that this equitable distribution model is shariah-contextualized, primarily based on the principle of dafʿ al-mafāsid (rejecting social harm or conflict), which is considered more important in an egalitarian society such as Lubuk Seberuk Village. Harmony and universal acceptance are considered very important social benefits, although it is recognized that this method may reduce the optimal economic impact for priority poor and needy groups.</em></p> <p><strong>Abstrak bahasa Indonesia</strong></p> <p><em>Studi ini menyelidiki apakah prinsip-prinsip hukum Islam sesuai dengan cara zakat fitrah didistribusikan secara merata di </em><em>Sumatera Selatan, </em><em>Kabupaten Ogan Komering Ilir</em><em> tepatnya di </em><em>Desa Lubuk Seberuk Dusun XI. Model dua strata ditemukan melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan triangulasi data, yang melibatkan observasi partisipatif, wawancara semi-terstruktur, dan penelitian fikih komparatif. Model ini terdiri dari dua bagian: (1) mustahiq terverifikasi (fakir atau miskin) mendapat prioritas utama; dan (2) sisa dana zakat kemudian dibagikan secara merata kepada seluruh kepala keluarga (KK) di desa, terlepas dari status ekonomi mereka.Tiga kerangka hukum Islam digunakan untuk menguji legitimasi model ini. Yang pertama adalah "urf ṣaḥīḥ", atau kebiasaan lokal yang sah, yang berasal dari persetujuan (musyawarah desa) yang sama dan diterima secara umum. Kedua, maṣlaḥah mursalah, atau kebaikan tak terikat teks, mencegah ḥarāj, yang merupakan kesulitan sosial, seperti perselisihan atau kecemburuan. Ketiga, keluwesan hermeneutis memungkinkan interpretasi QS. At-Taubah:60 tentang ashnaf, yang merupakan kelompok penerima, dengan mempertimbangkan konteks sosial dan kultural di daerah tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa model distribusi merata ini kontekstual sah secara syariah, terutama berdasarkan kaidah dafʿ al-mafāsid (menolak kerusakan atau konflik sosial), yang dianggap lebih penting dalam masyarakat egaliter seperti Desa Lubuk Seberuk. Keharmonisan dan penerimaan universal dianggap sebagai keuntungan sosial yang sangat penting, meskipun diakui bahwa metode ini dapat mengurangi dampak ekonomi optimal bagi kelompok fakir dan miskin prioritas.</em></p>2025-11-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Hen Marhenhttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/379POLITIK HUKUM ISLAM PENGELOLAAN ZAKAT INDONESIA: ANTARA OTORITAS NEGARA dan KEMANDIRIAN UMAT2025-12-09T07:14:31+00:00Saiful AminSaifulsaiful0981@gmail.comRizki Ramadhanrizkiramadhan09pasia@gmail.com<p>Indonesia menekankan peran negara sebagai pengendali dan keinginan masyarakat untuk melaksanakan tanggung jawab keagamaan mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum Islam dalam kebijakan zakat dengan melihat bagaimana hubungan antara pemerintah nasional melalui lembaga formal seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga zakat berbasis masyarakat seperti masjid, pesantren, dan organisasi masyarakat Islam.Kajian ini berfokus pada tanggapan masyarakat muslim terhadap sistem yang ada. Kajian ini menemukan bahwa meskipun undang-undang nasional secara efektif telah mengintegrasikan sistem zakat ke dalam kebijakan keuangan nasional, mayoritas orang masih lebih suka kebijakan zakat yang lokal dan partisipatif.Fokus penelitian ini adalah kebutuhan untuk menyelaraskan undang-undang nasional dengan hak asasi manusia sehingga pengelolaan zakat dapat lebih efisien, transparan, dan sejalan dengan prinsip Islam dan kebutuhan masyarakat modern. di antara peraturan nasional dan hak asasi manusia agar pengelolaan zakat lebih efisien, transparan, dan sejalan dengan prinsip Islam dan memenuhi kebutuhan masyarakat modern.</p>2026-09-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Saiful Amin, Rizki Ramadhanhttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/382KEKUATAN MAKNA DALAM BAHASA WAHYU: KAJIAN LAFADZ MURADIF DAN MUSYTARAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM2025-12-09T07:35:34+00:00Muh. Fauzi Insanmfisnan321@gmail.com<p>Kajian mengenai lafaz murādif (yang memiliki makna sinonim) dan musytarak (yang bermakna ganda atau polisemik) dalam teks keagamaan merupakan bagian krusial dalam studi linguistik Arab, khususnya dalam menelaah Al-Qur’an dan Hadis. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri makna, fungsi, serta konsekuensi hukum dari penggunaan kedua jenis lafaz tersebut. Lafaz murādif sering digunakan dalam teks untuk memperkaya nuansa makna dan menyesuaikan ekspresi bahasa dengan konteks tertentu, sedangkan musytarak kerap menjadi sumber perbedaan interpretasi karena maknanya yang bergantung pada konteks pemakaian. Penggunaan murādif umumnya bertujuan untuk memperkuat nilai spiritual dan hukum dalam teks, sementara musytarak menuntut pemahaman kontekstual yang lebih mendalam agar maknanya tidak disalahartikan. Dari sisi hukum, kajian ini menunjukkan bahwa kesalahan dalam memahami dua jenis lafaz ini dapat menimbulkan perbedaan dalam penetapan hukum syariat. Dengan demikian, penelitian ini memberikan sumbangsih penting bagi pengembangan ilmu tafsir dan fikih, terutama dalam mengatasi perbedaan penafsiran yang bersumber dari variasi semantik dalam bahasa Arab.</p>2026-09-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Muh. Fauzi Insanhttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/418IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS YANG MELIBATKAN HUKUM CRYPTO2026-09-07T03:45:08+00:00Muhammad AkbarMuhakbar@gmail.com<p>Penelitian ini membahas implementasi hukum Islam dalam penyelesaian sengketa waris yang melibatkan aset crypto, mengingat perkembangan teknologi finansial yang menghadirkan bentuk harta baru berupa aset digital. Aset crypto, seperti Bitcoin dan Ethereum, menimbulkan persoalan terkait keabsahan dan kedudukannya sebagai harta waris dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan library research dan journal research, serta menganalisis data berdasarkan teori maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama mengategorikan aset crypto sebagai maal mustafad atau harta perolehan yang dapat diwariskan, meskipun penggunaannya masih mengandung unsur gharar dan maysir jika dijadikan objek spekulasi. Implementasi hukum waris Islam terhadap aset crypto menghadapi tantangan, seperti kesulitan akses digital oleh ahli waris dan belum adanya regulasi syariah maupun hukum positif yang spesifik. Oleh karena itu, diperlukan edukasi tentang perencanaan waris digital, fatwa yang lebih komprehensif, serta integrasi antara fiqh waris dan regulasi teknologi finansial untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi ahli waris di era digital.</p>2026-09-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Muhammad Akbarhttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/383SANKSI PELAKU PENYEBARAN BERITA HOAKS PEMICU KONFLIK AGAMA DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM2025-12-09T07:50:11+00:00Nur Suciantinur.suciant@mhs.uingusdur.ac.id<p>Kajian ini bertujuan untuk mengelaborasi sanksi bagi pelaku penyebaran berita hoaks yang memicu konflik agama dimedia sosial dari perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yang ditunjang oleh studi pustaka. Secara spesifik, metode ini mengeksplorasi dan menginterpretasi dasar-dasar hukum pidana Islam, mencakup ketentuan dalam Al-Qur'an, Hadis, dan hukum positif, serta pandangan ulama fiqh terkait sanksi bagi penyebaran berita bohong atau fitnah yang dapat menimbulkan konflik agama.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi pelaku penyebaran hoaks pemicu konflik agama dalam hukum pidana Islam termasuk dalam kategori jarimah ta'zir, yang dapat berupa hukuman penjara dan/atau denda. Implikasi teoritis dari penelitian ini adalah bahwa hukum pidana Islam berfungsi sebagai instrumen vital dalam mengatur perilaku masyarakat guna menjaga ketertiban sosial. Secara praktis, kajian ini memberikan pemahaman komprehensif tentang bagaimana hukum pidana Islam menangani sanksi penyebaran berita hoaks. Artikel ini diharapkan berkontribusi pada pengembangan pemahaman terkait fenomena penyebaran berita hoaks pemicu konflik agama dari sudut pandang hukum pidana Islam.</p>2023-11-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Nur Suciantihttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/384IMPLIKASI HUKUM PERCERAIAN AKIBAT SUAMI BERPROFESI SEBAGAI GIGOLO DAN RELEVANSINYA DENGAN SEMA NO. 1 TAHUN 20222025-12-01T03:16:54+00:00Muhammad Arif FauzanAriffauzan1504@gmail.com<p>Perceraian merupakan fenomena sosial yang terus meningkat di Indonesia dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya perbuatan tercela yang dilakukan oleh suami. Salah satu bentuk perbuatan tercela yang jarang dibahas namun berdampak serius adalah profesi suami sebagai gigolo. Profesi ini bertentangan dengan norma agama, moral, dan hukum, serta menimbulkan keretakan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum perceraian akibat suami berprofesi sebagai gigolo dalam perspektif hukum keluarga Islam, menelaah relevansinya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi istri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin hukum, serta analisis terhadap literatur dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum keluarga Islam, profesi gigolo termasuk kategori perbuatan tercela (af‘al fahishah) yang merusak kehormatan pernikahan dan dapat dijadikan dasar sah perceraian berdasarkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. SEMA No. 1 Tahun 2022 memberikan perluasan tafsir bagi hakim dalam menerima alasan perceraian di luar yang tercantum secara eksplisit dalam peraturan, sehingga profesi gigolo dapat dipandang sebagai bentuk perselisihan berat dan pelanggaran moral yang cukup untuk dikabulkannya gugatan cerai. Perlindungan hukum bagi istri mencakup hak atas nafkah iddah, mut‘ah, harta bersama, serta hak asuh anak, sementara suami tetap berkewajiban menanggung nafkah anak meskipun telah bercerai. Penelitian ini menegaskan bahwa profesi gigolo bukan hanya persoalan moral, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang nyata dalam perceraian, di mana perceraian merupakan langkah yang sah dan perlu demi menjaga kehormatan, keturunan, dan kemaslahatan keluarga.</p>2026-09-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Muhammad Arif Fauzanhttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/385BIMBINGAN PRA-NIKAH KUA: TINGKATKAN KESIAPAN RUMAH TANGGA MUDA DI PANCORAN MAS2025-12-09T06:43:00+00:00Tubagus Miftahuddintubagus.miftahuddin@gmail.comZilfa Hamidahzilhamida7@gmail.com<p><strong> </strong>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh bimbingan pra-nikah terhadap kesiapan rumah tangga muda, dengan mengambil studi kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Pancoran Mas. Menghadapi kompleksitas tantangan pada tahun-tahun awal pernikahan, penelitian ini mengkaji efektivitas program bimbingan yang ada serta mengeksplorasi urgensi pengembangan model bimbingan yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode campuran (mixed methods) yang mengintegrasikan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Data kuantitatif dikumpulkan melalui kuesioner dari 39 responden dan dianalisis menggunakan Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM). Data kualitatif diperoleh melalui wawancara mendalam semi-terstruktur dengan tujuh tokoh kunci yang terdiri dari tokoh masyarakat dan internal KUA. Hasil analisis kuantitatif menunjukkan bahwa bimbingan pra-nikah memiliki pengaruh positif terhadap kesiapan, di mana variabel Persepsi dan Kompetensi secara signifikan memengaruhi Kesiapan. Namun, ditemukan pula adanya masalah validitas diskriminan yang signifikan antara variabel Materi dan Kesiapan, serta model fit yang belum optimal (R-Square 0,475), yang mengindikasikan keterbatasan model saat ini. Temuan ini diperkuat oleh hasil wawancara kualitatif yang secara konsisten menyuarakan adanya kesenjangan antara bekal teoretis pra-nikah dengan tantangan praktis pasca-nikah. Para tokoh merekomendasikan secara kuat adanya program bimbingan berkelanjutan pada tahun pertama pernikahan sebagai solusi untuk meningkatkan ketahanan keluarga. Sintesis dari kedua pendekatan menyimpulkan bahwa meskipun bimbingan pra-nikah memberikan kontribusi positif, diperlukan sebuah transformasi menuju model pendampingan yang lebih holistik dan berkelanjutan untuk secara efektif membekali pasangan muda.</p> <p> </p>2024-11-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Tubagus Miftahuddin, Zilfa Hamidahhttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/420PENUNDAAN PELAKSANAAN HAK SUAMI ISTRI PASCA AKAD DALAM KAWING SORO’ PERSPEKTIF HUKUM ISLAM2026-09-07T04:27:17+00:00Muhammad Rifaimuhammadrafiialiakram@gmail.com<p>Praktik <em>kawing soro’</em> merupakan bagian dari adat perkawinan masyarakat Bugis di Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo. <em>Kawing soro’</em> adalah tradisi pelaksanaan akad nikah yang didahulukan sebelum resepsi adat dilangsungkan. Tradisi ini berdampak pada adanya praktik penundaan pelaksanaan hak suami istri pasca-akad, seperti larangan tinggal serumah dan larangan berhubungan suami istri hingga acara resepsi adat selesai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep penundaan pelaksanaan hak suami istri pasca-akad dalam praktik kawing soro’ pada masyarakat Bugis, serta untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap fenomena tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (<em>field research</em>) yang dilengkapi dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak keluarga mempelai, serta studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitik dengan mengaitkan antara teori, temuan lapangan, dan pandangan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penundaan hak suami istri pasca-akad dalam <em>kawing soro’</em> didasarkan pada nilai adat yang kuat, terutama yang berkaitan dengan konsep <em>siri’</em> (kehormatan keluarga) serta faktor sosial ekonomi. Namun demikian, dalam perspektif hukum Islam, setelah akad nikah sah dilaksanakan, pasangan telah memiliki hak penuh untuk tinggal serumah dan menjalankan hubungan suami istri. Penundaan pelaksanaan hak ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariat Islam, dan lebih banyak dipengaruhi oleh dominasi nilai adat dibandingkan dengan ketentuan hukum Islam. Fenomena ini mencerminkan adanya tantangan dalam harmonisasi antara nilai adat dan hukum Islam di masyarakat Bugis. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat sangat diperlukan agar adat dapat berjalan selaras dengan hukum Islam, sehingga hak-hak suami istri dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan syariat.</p>2026-09-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Muhammad Rifaihttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/388VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI NIKAH SIRI DALAM PERADILAN AGAMA2025-12-02T04:20:36+00:00Andi Syahrul Ramadhanandisyahrulramaddhan277@gmail.com<p>Tinjauan pustaka ini membahas kedudukan bukti video sebagai alat pembuktian dalam perkara nikah siri di lingkungan peradilan agama. Fokus utama penelitian adalah validitas hukum bukti video dalam membuktikan keberadaan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, serta tantangan yang dihadapi oleh hakim dalam menilai keabsahan dan kekuatan bukti tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka, menganalisis bahan hukum primer seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan literatur hukum lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa bukti video memiliki potensi untuk diterima sebagai alat bukti di pengadilan agama, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti otentisitas, kejelasan isi, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Meskipun demikian, tantangan tetap muncul terkait aspek teknis verifikasi, potensi manipulasi digital, dan keterbatasan dalam integrasi bukti modern dengan sistem pembuktian tradisional. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa bukti video dapat berperan dalam memperkuat pembuktian nikah siri, namun diperlukan regulasi yang jelas dan mekanisme penilaian yang baku guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan agama.</p> <p> </p>2026-09-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Andi Syahrul Ramadhan