https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/issue/feedJURNAL CERDAS HUKUM2026-09-09T10:12:39+00:00M. Sidik, M.Pd.Icerdashukum@institutabdullahsaid.ac.idOpen Journal Systems<p>Jurnal Cerdas Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Islam Institut Agama Islam Abdullah Said Batam sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang hukum yang dilakukan oleh para akademisi serta praktisi hukum. Jurnal cerdas Hukum terbit dua kali dalam setahun, yaitu edisi bulan <strong>Nopember</strong> dan edisi bulan <strong>Mei</strong> . Setiap terbitan Jurnal Cerdas Hukum memuat sepuluh artikel. Pengelolaan Jurnal Cerdas Hukum sebagai terbitan berkala yang diselenggrakan oleh Fakultas Hukum dengan tetap mengacu pada kebijakan jurnal dan etika publikasi</p>https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/401ANALISIS HUKUM PIDANAN TERHADAP INFLUENCER MEDIA SOSIAL YANG MEMPROMOSIKAN ASET KRIPTO MELALUI SKEMA PUMP AND DUMP2025-12-13T16:15:18+00:00Achmad Shiva'ul Haq Asjachmasachmad.kontak@gmail.com<p>Perkembangan aset kripto di era digital mendorong munculnya praktik promosi oleh influencer media sosial yang tidak jarang mengarah pada skema pump and dump yang merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pidana terhadap influencer media sosial yang mempromosikan aset kripto melalui skema pump and dump. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta diperkuat dengan landasan normatif-religius yang bersumber dari nilai-nilai ajaran Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan influencer yang secara sengaja menyebarkan informasi menyesatkan, mengarahkan pembentukan harga secara manipulatif, dan memperoleh keuntungan dari kenaikan harga semu aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penyebaran informasi menyesatkan. Oleh karena itu, influencer dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat.</p>2026-09-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Achmad Shiva'ul Haq Asjachhttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/406PERBANDINGAN KONSEP KAFA'AH DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA DAN IRAK2025-12-31T13:14:12+00:00Hefni Herlindahefniherlinda123@gmail.comHusna Amanihusnaamaniakmal@gmail.comSherli MirlandaSherlimirlanda2004@gmail.comUmmu Sonia Mahadilan Siregar12420124305@students.uin-suska.ac.idJumni Nellijumni.nelli@uin-suska.ac.id<p>Penelitian ini mengkaji hukum kesepadanan (Kafa’ah) dalam pernikahan menurut hukum di Indonesia dan Irak dengan pendekatan komparatif. Kafa’ah, sebagai prinsip dalam fiqh Islam, menekankan kesesuaian calon pengantin berdasarkan agama, status sosial, pendidikan, dan aspek lain. Latar belakang studi ini didasari pada perbedaan implementasi Kafa’ah yang dipengaruhi oleh konteks budaya, legislasi nasional, dan interpretasi agama di kedua negara. Metode penelitian menggunakan analisis dokumen hukum, seperti Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 di Indonesia dan hukum Islam berbasis mazhab Syafi’i serta Hanafi di Irak, dilengkapi dengan studi literatur terkait penerapan Kafa’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengintegrasikan Kafa’ah ke dalam hukum positif dengan fleksibilitas terhadap konteks sosial modern, sementara Irak cenderung mempertahankan interpretasi tradisional yang lebih kaku. Tantangan moderns, seperti urbanisasi dan perubahan nilai sosial, memengaruhi relevansi Kafa’ah di kedua negara. Diskusi menyoroti adanya adaptasi Kafa’ah terhadap hukum kontemporer, meskipun terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaannya. Kesimpulan penelitian menggaris bawahi pentingnya harmonisasi antara prinsip Islam dan kebutuhan sosial untuk menjaga stabilitas perkawinan. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman hukum pernikahan lintas negara.</p> <p> </p>2026-09-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Hefni Herlinda, Husna Amani, Sherli Mirlanda, Ummu Sonia Mahadilan Siregar, Jumni Nellihttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/402WASIAT WAJIBAH BAGI NON-MUSLIM DALAM PERSPEKTIF FIKIH KELUARGA BERBASIS KESETARAAN2025-12-16T16:58:03+00:00Ahmad Zainul Fataahmadfata444@gmail.com<p>Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis peran <em>wasiat wajibah</em> sebagai instrumen hukum dalam mewujudkan prinsip kesetaraan (<em>musawah</em>) dalam fikih keluarga Islam, khususnya bagi anggota keluarga non-Muslim. Penelitian ini juga membahas tentang wasiat wajibah perspektif tokoh-tokoh ahli fikih ulama kontemporer dimana ada perbedaan pandangan namun tetap sesuai dengan syari’at tanpa menyimpang dalil al-Qur’an dan Hadis. Kajian ini menggunakan pendekatan fikih <em>wasathiyah</em> dengan metode penelitian kualitatif normatif yang memadukan analisis teks keagamaan, studi terhadap putusan yudisial, serta telaah literatur fikih kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa <em>wasiat wajibah</em> berpotensi menjadi solusi moderat yang menghubungkan antara ketentuan normatif fikih klasik dan tuntutan keadilan sosial dalam masyarakat multireligius. Namun demikian, keabsahan penerapannya tetap bergantung pada kepastian prosedural, kejelasan niat pewaris, serta mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan hukum. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan aspek regulatif, pedoman fatwa yang komprehensif, dan peningkatan literasi hukum masyarakat agar penerapan <em>wasiat wajibah</em> dapat berlangsung secara adil, moderat, dan konsisten dengan prinsip keadilan dalam fikih keluarga berbasis kesetaraan.</p>2026-05-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Ahmad Zainul Fatahttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/404SEJARAH DAN EKSISTENSI PERADILAN AGAMA DI INDONESIA: DARI MASA KOLONIAL HINGGA REFORMASI2025-12-26T16:39:54+00:00Husna Amanihusnaamaniakmal@gmail.comUmmu Sonia Mahadilan Siregar12420124305@students.uin-suska.ac.id<p>Peradilan agama di Indonesia merupakan salah satu dari institusi penting dalam sistem hukum di Indonesia, terutama bagi umat Islam dalam menyelesaikan sengketa keluarga, waris, dan ekonomi syariah yang mana umat Islam adalah kaum mayoritas di negara tersebut. Jurnal ini menganalisis perkembangan peradilan agama dari masa kolonial hingga era reformasi serta bagaimana eksistensinya dalam kerangka hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan historis dan analisis literatur, menunjukkan bahwa peradilan agama telah mengalami perubahan atau tranformasi secara signifikan, baik dari praktik informal di bawah kerajaan Islam hingga institusi formal di bawah Mahkamah Agung. Eksistensi dari peradilan agama saat ini diperkuat melalui penetapan undang-undang yaitu UU No. 7/1989 dan UU No. 3/2006, meskipun menghadapi tantangan seperti harmonisasi hukum Islam dengan hukum adat dan modernisasi sistem. Dengan jurnal ini diharapkan adanya penyempurnaan dalam penguatan kapasitas hakim dan digitalisasi untuk meningkatkan efeksivitas peradialn agama serta menjadi acuan dalam penyelesaian kasus-kasus lanjutan.</p>2026-09-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Husna Amani, Ummu Sonia Mahadilan Siregarhttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/405PELAKSANAAN HAK ISTERI PASCA PERCERAIAN MALAYSIA DAN INDONESIA 2025-12-31T13:30:10+00:00Annisanisa.rgt18@gmail.comDian purnadianpurna384@gmail.comJumni Nellijumni.nelli@uin-suska.ac.idMiftahul arhamarhammiftahul04@gmail.comRanggi Zilhairiranggiayah@gmail.com<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Perceraian membawa berbagai konsekuensi hukum, terutama terkait pemberian hak-hak isteri setelah putusnya hubungan perkawinan. Malaysia dan Indonesia memiliki sistem hukum keluarga yang sama-sama ditetapkan berdasarkan syariah Islam, namun berbeda dalam implementasi, mekanisme, dan kewenangan institusional. Artikel ini membahas mekanisme pelaksanaan hak istri pasca perceraian di Negara Malaysia dan Indonesia, serta analisis komunikasi kedua negara. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian nash kitab-kitab serta jurnal yang dianalisis kemudian dianalisis menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan. bahwa Indonesia mengatur hak istri pasca perceraian melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dengan pelaksanaan hak yang sangat bergantung pada gugatan dan penetapan hakim. Sementara itu, Malaysia mengatur secara lebih rinci melalui Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri dan memberikan mekanisme penegakan yang lebih efektif, termasuk perintah pemotongan gaji bagi mantan suami. Meskipun dasar syariah yang digunakan serupa, kedua negara menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam mekanisme pelaksanaan, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan terhadap istri. Penelitian ini memastikan pentingnya regulasi dan mekanisme eksekusi guna terpenuhinya hak-hak perempuan pasca perceraian secara adil dan efisien.</span></span></span></span></p> <p> </p>2026-09-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Annisa, Dian purna, Jumni Nelli, Miftahul arham, Ranggi Zilhairihttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/407PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA DAN MALAYSIA2026-01-01T07:29:07+00:00Hadil Fikrihadilfikri@gmail.comAhmad Farukifarukiahmad57@gmail.comSyahril Fathosyahrilfatho11@gmail.com<p>Pencatatan perkawinan dianggap sebagai syarat administrasi di Indonesia menjadi permasalahan bagi keluarga terutama perempuan dan anak. Sementara di Negara Malaysia pencatatan bukan dilakukan dalam perkawinan, sepertinya berbeda dengan Indonesia. Penelitian ini selanjutnya untuk melihat perbandiangan pencatatan antara dua Negara dan akibat hukumnya. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulan dua aturan undang-undang masing-masing negara, data lain diambil dari buku-buku dan jurnal ynag berkaitan dengan penelitian. penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan di Indonesia diposisikan sebagai syarat administratif sehingga perkawinan yang tidak dicatat tetap sah secara agama tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Sementara itu, di Malaysia pencatatan perkawinan bersifat wajib dengan sanksi hukum yang lebih tegas berupa denda atau pidana kurungan. Perbedaan ini berdampak pada tingkat perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, di mana sistem hukum Malaysia memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan Indonesia.</p>2026-05-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Hadil Fikri, Ahmad Faruki, Syahril Fathohttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/409WALI DALAM PERNIKAHAN: PERBEDAAN MAZHAB DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA2026-05-24T10:03:04+00:00binti solehah12320122048@students.uin-suska.ac.id<p>Wali merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan akad nikah dalam hukum Islam. Keberadaan wali sering menjadi perdebatan di kalangan ulama karena adanya perbedaan pandangan antar mazhab mengenai keharusan wali dalam pernikahan. Sebagian mazhab menganggap wali sebagai rukun nikah yang mutlak, sementara mazhab lain memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pandangan mazhab-mazhab fiqh mengenai kedudukan wali dalam pernikahan serta bagaimana implementasinya dalam sistem hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (<em>library research</em>) dengan menelaah berbagai literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mensyaratkan adanya wali sebagai rukun sahnya pernikahan, sedangkan mazhab Hanafi memberikan kelonggaran bagi perempuan dewasa untuk menikahkan dirinya sendiri. Dalam praktiknya, sistem hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam lebih mengadopsi pandangan mazhab Syafi’i yang mensyaratkan wali sebagai bagian penting dalam akad nikah. Hal ini menunjukkan adanya pengaruh kuat fiqh mazhab Syafi’i dalam sistem hukum perkawinan Islam di Indonesia, serta bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak perempuan, dan menjaga keabsahan pelaksanaan akad nikah.</p>2026-05-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 binti solehahhttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/411SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL MINANGKABAU DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM STRUKTUR SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT2026-07-03T13:54:11+00:00wella saputripengabdiasrama@gmail.com<p><span style="text-decoration: underline;">Sistem kekerabatan matrilineal merupakan ciri khas utama dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau. Sistem ini menarik garis keturunan melalui pihak ibu sehingga identitas suku, kepemilikan harta pusaka, serta posisi sosial diwariskan dari perempuan kepada anak-anaknya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk sistem kekerabatan matrilineal, peran perempuan dan laki-laki dalam struktur keluarga, serta nilai sosial yang terkandung dalam sistem tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur terhadap berbagai sumber antropologi dan sosiologi budaya Minangkabau. Hasil kajian menunjukkan bahwa perempuan memiliki posisi penting sebagai penerus garis keturunan dan pemilik harta pusaka, sedangkan laki-laki berperan sebagai mamak yang bertanggung jawab terhadap pembinaan keponakan serta kepemimpinan adat dalam kaum. Sistem ini membentuk solidaritas keluarga yang kuat dan menjaga keberlanjutan struktur sosial masyarakat Minangkabau. Sistem matrilineal juga memperlihatkan keseimbangan fungsi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial sehingga mampu mempertahankan identitas budaya Minangkabau hingga saat ini .</span></p>2026-05-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 wella saputrihttps://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/410NIKAH SIRI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM 2026-05-27T16:38:59+00:00julia nur rahmah lailajulianurrahmah7@gmail.com<p>Nikah siri di Indonesia masih banyak terjadi karena masalah ekonomi, budaya, dan kurangnya pemahaman hukum. Nikah siri sah secara agama, tapi karena tidak tercatat resmi, perempuan dan anak bisa kehilangan hak hukum seperti nafkah, waris, dan dokumen resmi. Pemerintah mencoba mengatasinya lewat program itsbat nikah, yang mencatat nikah siri agar hak keluarga terlindungi dan ada kepastian hukum</p>2026-09-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 julia nur rahmah laila