KONSEP KELUARGA SAKINAH DALAM KELUARGA KARIR PERSFEKTIF HUKUM ISLAM
Hasanatul Wahida, Sri Wahyuni,Hengki Januardi
Keywords:
Hukum Islam, Kelurga Sakinah, Keluarga karirAbstract
Manusia diciptakan sebagai mahkluk sosial, dan membutuhkan orang lain didalam mengarungi bahtera kehidupan. Salah satu jalan mengarungi kehidupan adalah dengan mengarungi pernikahan atau perkawinan. Maka dari pernikahan akan tumbuh kasih sayang sejati dan membuahkan kesetian dan keserasian. Dalam istilah agama disebut pernikahan yang mawaddah wa rahmah atau keluarga sakinah. Mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah adalah merupakan kemaslahatan bagi setiap pasangan yang berumah tangga dan setiap rumah tangga perlunya pemenuhan kehidupan dengan cara bekerja. Berdasarkan hal itu maka peneliti merumuskan masalah yaitu: Bagaimana konsepsi keluarga sakinah dalam keluarga karir di Desa Sumedang Kecamatan Ranah pesisir kabupaten pesisir selatan, dan Bagaimana implementasi dari keluarga sakinah dalam keluarga karir di Desa Sumedang Kecamatan Ranah pesisir kabupaten pesisir selatan. Adapun tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang keluarga sakinah terutama dalam keluarga karir. Untuk menjamin keutuhan penelitian ini, peneliti menggunakan metode interview, sedang untuk menganalisis data yang telah terkumpul peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa konsepsi keluarga sakinah dalam keluarga karir di Desa Sumedang Kecamatan Ranah pesisir kabupaten pesisir selatan adalah berdasarkan agama, sikap saling menghormati, jujur, dan saling terbuka. Kesimpulan ini didasarkan pada contoh seperti; bahwa banyak keluarga yang menerapkan ajaran agama pada semua anggota keluarga terutama pada anak-anak mereka dan mengajarinya ntuk selalu jujur dan selalu menghormati semua anggota keluarga terutama orang tua mereka. Adapun tentang implementasi dari keluarga sakinah dalam keluarga karir yang ada di Desa Sumedang terbentuk atas dasar agama yang kuat dan sikap saling terbuka dan saling menghormati antar anggota keluarga, sifat jujur dan tenggang rasa yang diajarkan kepada anak-anak dan anggota keluarga lainnya, serta selalu bersyukur atas nikmat dan rezeki yang di berikan oleh Allah SWT.
References
Abdul Lathif Al-Brigawi, Fiqih Keluarga Muslim Rahasia Mengawetkan Bahtera Rumah Tangga, (Jakarta: Amzah, 2012)
Abdurrahman Fhatoni, Metodologi Penelitian & Teknik penyusunan Skripsi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011)
Amir Taat Nasution, Rahasia Perkawinan Dalam Islam Tuntunan Keluarga Bahagia, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1994)
Deni Darmawan, Metode Penelitian Kuantitaif, (Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2016)
Hasil Wawancara Pada Keluarga Bapak Haidir Dan Ibu Dwi
Hasil Wawancara Pada Keluarga Bapak Juwanto Dan Ibu Reni (Warga Desa Sumedang Kecamatan Ranah Pesisisr Kabupaten Pesisir Selatan)
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Kencana Media Grup, 2011)
Satria Effendi M Zein, problematika Hukum Keluarga Islam Komtemporer, (Jakarta: Kencana, 2004)
Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Husein Muhammad, dkk, Wajah Baru Relasi Suami Istri, (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2003)
Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Rajawali press, 2014)
Sumardi suryabrata, Metode Penelitian, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2008)
Thobibatussaadah, Tafsir Ayat Hukum Keluarga 1, (Yogyakarta: Idea Press, 2013)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 sri, Hasanatul Wahida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








