Impotensi Sebagai Alasan Cerai Gugat (Studi Analisis di Pengadilan Agama Painan No Perkara 0046/Pdt.G/2017/PA. Pn)
Keywords:
Impotensi, ceragi gugat, putusan hakimAbstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Latar Belakang Istri Melakukan Cerai Gugat di PA Painan pada Putusan No Perkara 0046/Pdt.G/2017/PA/Pn, Apa Dasar-dasar Putusan Hakim Mengabulkan Permohonan Cerai gugat Di PA Painan pada Putusan No perkara 0046/Pdt.G/2017/PA.Pn, dan analisa Putusan Hakim tentang Impotensi sebagai alasan Cerai Gugat (Studi analisis di PA Painan No perkara 0046/Pdt.G/2017/PA.Pn) Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui Latar Belakang Isteri Melakukan Cerai Gugat di PA Painan pada Putusan No Perkara 0046/Pdt.G/2017/PA/Pn, Untuk Mengetahui Dasar-dasar Putusan Hakim Mengabulkan Permohonan Cerai gugat Di PA Painan pada Putusan No perkara 0046/Pdt.G/2017/PA.Pn, Untuk Mengetahui Putusan Hakim tentang Impotensi sebagai alasan Cerai Gugat di PA Painan No perkara 0046/Pdt.G/2017/PA.Pn. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif yaitu menggambarkan sesuatu gejala atau kejadian, fenomena dan data-data yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan yang ada di Pengadilan Agama Painan. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Latar belakang istri melakukan Cerai Gugat ialah selama pernikahan Tergugat tidak pernah melaksanakan kewajiban sebagai suami, dan tergugat juga tidak pernah menyentuh penggugat di karenakan tergugat mengalami impotensi. 2. Dasar-dasar putusan hakim terdapat pada pasal Pasal 49 huruf a Undang-Undang No 7 Tahun 1989, Pasal 150 R.Bg, Pasal 172 ayat 1 angka 4 R.Bg, Pasal 308-309 R.Bg, Pasal 1 Undang-undang no 1 tahun 1974 jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tahun 1991, Pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam. 3. Analisa Putusan hakim tentang impotensi sebagai alasan Cerai Gugat dalam mengabulkan gugatan Penggugat sudah tepat, karena tidak sesuai dengan tujuan perkawinan dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 Jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Kasus penggugat dan tergugat menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga karena tergugat mengalami impotensi dan membiarkan atau tidak memperdulikan penggugat selama ± 4 bulan dan penggugat tidak ridho atas perlakuan tergugat sehingga penggugat memperkarakan kasus ini.
References
Ahmad Sarwat. 2005. Fiqih Nikah. (Bogor: Al-Azhar Press).
Sulaiman Rasjid. 2004. Fiqh Islam. (Bandung: Sinar Baru Algensindo).
Kamal Muchtar. 2005. Asas-asas hukum Islam tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang)
Abdul Ghani Abdullah. 1994. Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tatanan Hukum Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Press)
Departemen Agama. 1993. Ensiklopedi Islam. (Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Agama Islam)
Rachmadi Usman. 2006. Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika).
Wahbah al-Zuhaily. 1997. al-Fiqh al-Islami Wa adillatuhu (Damaskus: Darul Fikr, Jil. 9, h. 6968
Departemen Agama RI. 2000. Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Ditbinbapera).
Lexi J Moleong. 1990. Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya).
Sutrisno Hadi. 1981. Metodologi Penelitian Research, (Yogyakarta: Yayasan Penelitian UGM).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 sri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








