Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Bukak Selo Sebelum Akad Nikah Masyarakat Nagari Ujung Padang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan
Keywords:
tradisi, buka selo, perkawinanAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi yang dilakukan masyarakat Lengayang saat perkawinan yaitu membayar sejumlah uang bukak selo dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebelum akad nikah dilakukan. Perkiraan jumlah uang bukak selo ini di sepakati antara kedua belah pihak saat maminang. Metode penelitian adalah kualitatif. Hasil penelitian mencaku tiga hal: pertama, pemahaman masyarakat terhadap tradisi uang bukak selo sebelum akad nikah adalah tradisi ini sudah turun temurun dari nenek moyang yang wajib dilestarikan, pembayaran uang bukak selo ini wajib dibayarkan sebelum terjadinya akad nikah dengan maksud bahwa kemakan kami akan diserahkan kepada pihak lelaki dan dengan uang tersebut membuktikan bahwa lelaki tersebut mampu untuk membiaya, menafkahi istrinya.. Kedua, pelaksanaan tradisi bukak selo bahwa pelaksanan. Penetapan uang bukak selo dan nominal yang akan dibayarkan adalah pada saat duduk mamak kedua belah mempelai atau saat meminang. Uang bukak selo ini dibayarkan setelah datangnya pihak lelaki ke rumah pihak perempuan yang akan menikah, pelaksanaan berunding pun dimulai dan disanalah pihak lelaki membayarkan uang bukak selo kepada pihak perempuan sebagai simbolis akan dilaksanakanya ijab dan qabul. Ketiga, tinjauan hukum slam tentang tradisi bukak selo yaitu bahwa tradisi ini memang tidak dijelaskan dalam Al-Quran namun bila dilihat bahwa tradisi ini adalah urf , tradisi bukak selo ini dihukumi makruh karena tidak adanya dalil yang mengharamkan perbuatan tersebut bila dilihat dari indikasi perbuat uang bukak selo bila tidak dilaksanakan akan memperlambat akad nikah dan membuat kegaduhan.
Kata kunci: tradisi, bukak selo, perkawinan
References
A. Djazul, Kaidah-Kaidah Hukum Islam
Dalam Menyelesaikan MusalahMusalah Yang Praktis, (Jakarta:
kencana,2010),
Abdurrahmat Fathoni2006, Metodologi
Penelitian Teknik Penyusunan
Skripsi, (Jakarta: Rineka Cipta,)
Ali Yusuf As-Subki, 2012. Fiqih Keluarga
Pedoman Berkeluarga Dalam
Islam, Jakarta: Amzah.
Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga,
(Jakarta: Amzah, 2010)
Amir M.S, Pewarisan Harato Pusako
Tinggi Dan Pencaharian
Minangkabau, (Jakarta: Citra Harta
Prima, 2011). cet ke-4,
Anonymous, Kompilasi Hukum Islam,
Cetakan Kelima, (Bandung: Citra
Umbara, 2014)
Kompilasi hukum Islam, (Bandung:
Fokusindo Mandiri, 2016)
Mardani, Hukum Keluarga Islam Di
Indonesia, cetakan kedua (Jakarta:
Kencana,2017)
Mustafa Hasan, Pengantar Hukum
Keluarga (Bandung: CV Pustaka
Setia, 2011)
Nasutiaon1992, metode penelitian,
(Jakarta: media cipta,)
Sumadi Suryabrata2012, Metodologi
Penelitian, (Jakarta: Rajawali
Pers,)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan
W. Gulo 2005, Metodologi Penelitian,
(Jakarta: PT. Grasindo,)
Yaswirman, Hukum Keluarga:
Karakteristik dan Prospek Doktrin
Islam dan Adat dalam Masyarakat
Matrilineal Minangkabau, (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2013)
Yayan Sopyan, Islam Negara:
Transformasi Hukum Perkawinan
Islam dalam Hukum Nasional
(Jakarta: PT. Wahana Semesta
Intermedia, 2012)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 hasanatul wahida, Hengki Januardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








