Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Bukak Selo Sebelum Akad Nikah Masyarakat Nagari Ujung Padang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan

Authors

  • hasanatul wahida anggota
  • Hengki Januardi

Keywords:

tradisi, buka selo, perkawinan

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi yang dilakukan masyarakat Lengayang saat perkawinan yaitu membayar sejumlah uang bukak selo dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebelum akad nikah dilakukan. Perkiraan jumlah uang bukak selo ini di sepakati antara kedua belah pihak saat maminang. Metode penelitian adalah kualitatif. Hasil penelitian mencaku tiga hal: pertama, pemahaman masyarakat terhadap tradisi uang bukak selo sebelum akad nikah adalah tradisi ini sudah turun temurun dari nenek moyang yang wajib dilestarikan, pembayaran uang bukak selo ini wajib dibayarkan sebelum terjadinya akad nikah dengan maksud bahwa kemakan kami akan diserahkan kepada pihak lelaki dan dengan uang tersebut membuktikan bahwa lelaki tersebut mampu untuk membiaya, menafkahi istrinya.. Kedua, pelaksanaan tradisi bukak selo bahwa pelaksanan. Penetapan uang bukak selo dan nominal yang akan dibayarkan adalah pada saat duduk mamak kedua belah mempelai atau saat meminang. Uang bukak selo ini dibayarkan setelah datangnya pihak lelaki ke rumah pihak perempuan yang akan menikah, pelaksanaan berunding pun dimulai dan disanalah pihak lelaki membayarkan uang bukak selo kepada pihak perempuan sebagai simbolis akan dilaksanakanya ijab dan qabul. Ketiga, tinjauan hukum slam tentang tradisi bukak selo yaitu bahwa tradisi ini memang tidak dijelaskan dalam Al-Quran namun bila dilihat bahwa tradisi ini adalah urf , tradisi bukak selo ini dihukumi makruh karena tidak adanya dalil yang mengharamkan perbuatan tersebut bila dilihat dari indikasi perbuat uang bukak selo bila tidak dilaksanakan akan memperlambat akad nikah dan membuat kegaduhan.

 

Kata kunci: tradisi, bukak selo, perkawinan

References

A. Djazul, Kaidah-Kaidah Hukum Islam

Dalam Menyelesaikan MusalahMusalah Yang Praktis, (Jakarta:

kencana,2010),

Abdurrahmat Fathoni2006, Metodologi

Penelitian Teknik Penyusunan

Skripsi, (Jakarta: Rineka Cipta,)

Ali Yusuf As-Subki, 2012. Fiqih Keluarga

Pedoman Berkeluarga Dalam

Islam, Jakarta: Amzah.

Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga,

(Jakarta: Amzah, 2010)

Amir M.S, Pewarisan Harato Pusako

Tinggi Dan Pencaharian

Minangkabau, (Jakarta: Citra Harta

Prima, 2011). cet ke-4,

Anonymous, Kompilasi Hukum Islam,

Cetakan Kelima, (Bandung: Citra

Umbara, 2014)

Kompilasi hukum Islam, (Bandung:

Fokusindo Mandiri, 2016)

Mardani, Hukum Keluarga Islam Di

Indonesia, cetakan kedua (Jakarta:

Kencana,2017)

Mustafa Hasan, Pengantar Hukum

Keluarga (Bandung: CV Pustaka

Setia, 2011)

Nasutiaon1992, metode penelitian,

(Jakarta: media cipta,)

Sumadi Suryabrata2012, Metodologi

Penelitian, (Jakarta: Rajawali

Pers,)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Tentang Perkawinan

W. Gulo 2005, Metodologi Penelitian,

(Jakarta: PT. Grasindo,)

Yaswirman, Hukum Keluarga:

Karakteristik dan Prospek Doktrin

Islam dan Adat dalam Masyarakat

Matrilineal Minangkabau, (Jakarta:

PT Raja Grafindo Persada, 2013)

Yayan Sopyan, Islam Negara:

Transformasi Hukum Perkawinan

Islam dalam Hukum Nasional

(Jakarta: PT. Wahana Semesta

Intermedia, 2012)

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

wahida, hasanatul, & Januardi, H. . (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Bukak Selo Sebelum Akad Nikah Masyarakat Nagari Ujung Padang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan. JURNAL CERDAS HUKUM, 2(2), 77–85. Retrieved from https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/223

Issue

Section

Vol. 2 No. 2 Mei 2024