IBADAH HAJI DALAM PERSPEKTIF FIQIH DAN FILOSOFIS SERTA PENERAPANNYA DALAM SOSIAL MASYARAKAT
Keywords:
Ibadah, Haji, Jama’ahAbstract
Masyarakat muslim Indonesia merupakan penduduk muslim dengan jumlah penduduk muslim yang terbanyak diantara negara-negara lain. Hal ini terlihat dari banyaknya jamaah haji yang berangkat ke Mekkah dari Indonesia setiap tahunnya, bahkan yang terjadi sekarang di Indonesia adalah memanjangnya antrian haji di berbagai wilayah di Indonesia setelah pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui sistemn online. Meskipun begitu, tidak sedikit juga jama’ah haji dari Indonesia yang tidak begitu memahami tata cara ibadah haji dengan serangkaian ritualnya di baitullah, oleh karena pemerintah bersama dengan kementrian agama terus berupaya mengadakan pembelajaran atau pembekalan untuk jama’ah haji yang akan segera berangkat ke baitullah untuk melaksanakan ibadah hajinya atau biasa dikenal dengan dengan istilah manasik haji. Hal ini dilakukan agar jam’ah haji memahami betul segala bentuk ritual kegiatan ibadah hajinya, rukun dan syaratnya dan lain sebagainya. Dengan demikian diharapkan ibadah hajinya menjadi sah dan bukanlah menjadi sia-sia. Akan tetapi, tidak cukup sampai disitu, jam’ah haji juga harus mampu memaknai dari setiap ritual dan kegiatan yang berlangsung selama ibadah haji tersebut. mulai dari ihram sampai dengan tahalull, semuanya itu mempunyai makna yang mendalam serta nilai-nilai filosofis, sehingga tidak hanya sebatas rukun dan syarat haji saja, tetapi juga nilai-nilai secara filosofisnya juga dapat terpenuhi agar hajinya benar-benar menjadi haji yang mabrur. Namun, bagaimana jama’ah haji yang telah berpulang ke tanah air, dapat menerapkan nilai-nilai filosofis dari ibadah haji tersebut ke dalam sosial masyarakat, sehingga hajinya yang mabrur tersebut dapat ditularkan ke lingkungan sekitarnya. Hal inilah yang menjadi objek penelitian penulis dengan tujuan dapat memahami bagaimana ibadah haji dalam perspektif fiqih dan memahami ibadah haji secara filosofisnya serta dapat mengetahui bagaimana penerapan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam ibadah haji tersebut ke dalam sosial masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang mana selain mengumpulkan data dari sumber primer yakni buku-buku dan tulisan, juga mengambil data dengan wawancara ke beberapa responden. Berdasarkan dari penelitian penulis, menunjukkan bahwa ibadah haji seseorang tidak hanya memandang secara fiqihnya yakni terpenuhi rukun dan syaratnya tetapi juga jama’ah harus mampu memahami makna filosofis yang terkandung dalam setiap ritual atau kegiatan ibadah haji bahkan lebih dari itu jama’ah haji yang telah berpulang ke tanah air harus mampu menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah haji ke dalam sosial masyarakat, sehingga ibadah hajinya tidak hanya menjadi haji yang mabrur tetapi juga dapat memberikan pancaran keshalihan dan mempengaruhi lingkungan sekitar menjadi lebih baik.
References
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh (Cet I;Jakarta: Kencana, 2003),.
Quraish Shihab, Tafsir Al Mishbah, (Jakarta: Lentera hati, 2002),
Slamet Abidin, Fiqh Ibadah, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998),
Dr. Nurhayati, M.Ag dan Prof Dr. H. Nur Ahmad Fadhil Lubis, MA, Ibadah Haji Dalam Perspektif Fiqih dan Sosial (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019),
Japeri, “Pengaruh Prediket Haji Mabrur terhadap Motivasi Manasik Calon Jamaah Haji”, dalam Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam-Volume 2, Nomor 1, Januari-Juni 2017
https://curutpurwosari13.blogspot.com/2017/03/diakses pada tanggal 18 Desember 2020
http://c1kidonk.blogspot.com/2017/09/, diakses pada tanggal 19 Desember 2020
Dr Ibnu Hasan, M. Ag, “Studi Fiqih Ibadah Haji Dengan Pendekatan Filosofis dan Fenomologi (paper dipresentasikan pada Seminar Nasional, Universitas Muhammadiyah Purwekerto, 2019).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M Yanis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








