PENGANGKATAN ANAK DALAM ADAT MINANGKABAU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • M Yanis Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Keywords:

Anak angkat, adat minangkabau, hukum islam

Abstract

Pada dasarnya setiap manusia ingin mempunyai anak, dimana anak merupakan penyenang dan penyemangat bagi sebuah keluarga. Namun di Indonesia belum terdapat unifikasi aturan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak yang dapat memenuhi semua aspirasi berbagai golongan masyarakat di Indonesia. Pengangkatan anak biasanya dilakukan sesuai dengan hukum adat yang hidup dan berkembang di daerah yang bersangkutan. Pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia setiap daerah pasti berbeda, karena dilakukan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah yang bersangkutan. Salah satu daerah tersebut adalah daerah Minangkabau yang juga mempunyai hukum adat sendiri, dimana mengatur juga terkait dengan pengangkatan anak ini. Hukum Adat Minangkabau memandang anak angkat sebagaimana defenisi anak asuh, tidak lebih, yakni memelihara anak orang lain untuk dijaga, dirawat dan dididik agar menjadi manusia yang mandiri, namun hubungan antara anak asuh dengan orang tua kandungnya tidak putus. Dalam hukum islam, terdapat dua pemahaman berkaitan dengan pengangkatan anak. Pertama, bentuk pengangkatan anak (tabanni) yang dilarang sebagaimana yang dipraktikan oleh masyarakat jahiliyah, yakni menjadikan anak angkat sebagai anak kandung dan memutuskan hubungan hukum dengan orang tua asalnya, kemudian menisbahkan ayah kandungnya kepada ayah angkatnya, dan ini dilarang dalam islam. Kedua pengangkatan anak (tabanni) yang dianjurkan, yaitu pengangkatan anak yang didorong oleh motivasi beribadah kepada Allah SWT. Menanggung semua kebutuhan si anak, termasuk nafkah sehari-hari, biaya pendidikan, pemeliharaan, dan lain-lain tanpa harus memutuskan hubungan hukum dengan orang tua kandungnya, tidak menasabkan dengan orang tua angkatnya, tidak menjadikannya sebagai anak kandung.

References

Kamus Nasional Indonesia, Jilid IA, PT.Cipta Adi Pusaka, Jakarta, 1988

Edison Piliang dan Nasrun Dt. Marajo Sungut, Tambo Minangkabau, Budaya dan Hukum Adat di Minangkabau, (Bukittinggi: Kristal Multimedia, 2019), Cet. ketiga.

Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Surojo Wignjodipuro, Asas-asas Hukum Adat, Jakarta, Kinta, 1972

M. Djojodiguno dan R. Tirtawinata dalam Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Semarang, Bumi Aksara, 1990

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2866 K/Pdt/1987, Yurisprudensi Indonesia, diterbitkan oleh mahkamah Agung R.I, 1989

Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, (Jakarta: Pena, 2008), Cet ke-1

Abd. Rasyid As’ad, Hukum Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Islam, diunduh pada tanggal

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

M Yanis. (2024). PENGANGKATAN ANAK DALAM ADAT MINANGKABAU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. JURNAL CERDAS HUKUM, 2(2), 67–76. Retrieved from https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/233

Issue

Section

Vol. 2 No. 2 Mei 2024