FORMALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Sunoto Sunoto Institut Agama Islam Abdullah Said Batam

Keywords:

Formalisasi, hukum islam, Indonesia

Abstract

Hukum islam merupakan hukum yang bersumber langsung dari Allah Swt. Dan hukum islam itu mengikat bagi setiap muslim, artinya dimana pun dan kapan pun dalam keadaan apa pun, hukum islam itu wajib untuk diimani dan diamalakan oleh setiap muslim. Melihat begitu pentingnya hukum Islam bagi setiap umat Islam, Indonesia pun mengakomodir hukum Islam tersebut dengan cara memformulasikannya pada hukum positif. Meskipun perlu dipahami, bahwa tidak semua hukum islam itu terserap menjadi hukum positifkosong. Kehadiran hukum islam di Indonesia bukanlah suatu kebetulan. Hukum Islam di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang sehingga bisa eksis seperti sekarang ini. Teori Lodew William Christian Van dan Berg mengungkapkan bahwa Islam dan hukum Islam di Indonesia jauh lebih dulu masuk ke Indonesia sebelum adanya penjajah kolonial, bahkan jauh sebelum Indonesia menjadi sebuah negara. Dan hukum Islam di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat sampai hari ini, khhususnya dalam hukum fiqh. Perkembangan dalam hukum fiqh di Indonesia meliputi hukum ekonomi syari'ah, asuransi syariah, perbankan syariah dan lain sebagainya. Hal ini menandakan bahwa hukum Islam memiliki tempat tersendiri di negara ini. Dan sebenarnya, pemahaman hukum islam yang diterapkan di Indonesia ini lebih tepat dipahami sebagai hukum fiqh. Karena hukum fiqh itu bisa diselaraskan dan disesuaikan dengan konteks waktu, wilayah dan tempa. tUndang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa selanjutnya Undang-undang tentang Perwakafan, Kewarisan, Penyelenggaraan Haji dan Pengelolaan Zakat dan lain-lain sebanaginya adalah bukti, tidak sedikit pembentukan hukum positif diserap dari hukum Islam. Dan untuk melakukan formalisasi hukum Islam yang lebih dominan di Indonesia, tentu memerlukan waktu yang panjang dan perjuangan yang tidak sedikit.

References

Asriati, ‘Pembaruan Hukum Islam Dalam Terapan Dan Perundang-Undangan Di Indonesia’, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 10, No. 01, 2012, Pp. 23–39 [Https://Doi.Org/10.30631/Al-Risalah.V16i02.308 ].

Faiz, Muhammad, ‘Format Hukum Islam Di Indonesia Pendahuluan Hukum Islam Saat Ini Merupakan Salah Satu Sistem Hukum Yang Dipergunakan Di Dunia , Yang Pada Prakteknya Masih Banyak “ Syari ‟ Ah ” Dan “ Fiqih ” Menjadikan Kerancuan Di Tengah Masyarakat . 2 Tuhan Yang Menjadi’, Ordinat, Vol. Vol. Xvii, 2018.

Febri Handayani, Shi, Mh, ‘Konsep Kebebasan Beragama Menurut Uud Tahun 1945 Serta Kaitannya Dengan Ham’, Toleransi, Vol. 1, No. 2, 2009, Pp. 218–31.

Hilmiyah Humaidi Damanik, Zainul Fuad, ‘Pemberlakuan Hukum Islam Pada Masa Kolonial Belanda Dan Jepang’, Jurnal Akademika: Kajian Ilmu-Ilmu Sosial, Humaniora Dan Agama, Vol. 4, No. 1, 2023, P. 92.

Irwansyah, Oleh And Adi Putra, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia 1 Oleh : Irwansyah Adi Putra 2, Vol. Iii, No. 4, 2015, Pp. 138–42.

Mulyawan, Fitra And Dora Tiara, ‘Karakteristik Hukum Islam Pada Zaman Penjajahan Belanda Dan Jepang’, Unes Law Review, Vol. 3, No. 2, 2020, Pp. 113–25 [Https://Doi.Org/10.31933/Unesrev.V3i2.151 ].

Najib, Muhammad Ainun, ‘Politik Hukum Formalisasi Syariat Islam Di Indonesia Pendahuluan Indonesia Dalam Lingkungan Dunia Islam Merupakan Fenomena Keislaman Tersendiri Yang Mempunyai Perbedaan Dengan Dunia Islam Yang Lain , Baik Dari Sisi Kenegaraan Maupun Proyek Penelitiannya .’, Agama Dan Hak Azazi Manusia, Vol. 6, No. 2, 2017, Pp. 156–74.

Purwanto, Roy M., Atmathurida, And Gianto, ‘Hukum Islam Dan Hukum Adat Masa Kolonial: Sejarah Pergolakan Antara Hukum Islam Dan Hukum Adat Masa Kolonial Belanda’, An-Nur : Jurnal Studi Islam, Vol. 1, No. 2, 2005, Pp. 1–19.

Rahmatunnair, Rahmatunnair, ‘Paradigma Formalisasi Hukum Islam Di Indonesia’, Ahkam : Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 12, No. 1, 2012, Pp. 99–108 [Https://Doi.Org/10.15408/Ajis.V12i1.984 ].

Sularno, M., ‘Syari’at Islam Dan Upaya Pembentukan Hukum Positif Di Indonesia’, Al-Mawarid, Vol. 16, 2006, Pp. 211–9 [Https://Doi.Org/10.20885/Almawarid.Vol16.Art6 ].

Yanlua, Mohdar, ‘Formalisasi Hukum Islam Di Indonesia’, Tahkim, Vol. Vol. Xv No, 2019.

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

Sunoto, S. (2024). FORMALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA. JURNAL CERDAS HUKUM, 2(2), 45–50. Retrieved from https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/230

Issue

Section

Vol. 2 No. 2 Mei 2024