HIBAH DALAM HUKUM POSITIF

Authors

  • Sunoto Sunoto Institut Agama Islam Abdullah Said Batam

Keywords:

hibah, hukum islam, hukum positif

Abstract

Menghibahkan harta kepada orang yang tepat dan membutuuhkan merupakan salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan di dalam islam, karena mencerminkan kebaikan dan kesalehan sosial. Menurut hukum Islam, hibah harus diberikan secara sukarela, disertai dengan kesepakatan definitif antara pemberi dan penerima. Perkara hibah ini juga terdapat di dalam hukum positif Indonesia, yang diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. (KHI). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666-1693 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 210-213 menguraikan bagaimana mekanisme yang dilakukan untuk menunaikan hibah, di antaranya harus melalui dokumen notaris. Dari sudut pandang hukum positif, hibah bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan sosial dan menetapkan legitimasi untuk mencegah sengketa hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum positif Indonesia tidak didasarkan pada Syariah, prinsip-prinsip Islam, seperti hibah, telah secara normatif diintegrasikan di dalam aturan yang cukup baik. Studi ini menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang hibah dalam kerangka hukum positif Indonesia.

Kata Kunci: Hibah, hukum, islam dan hukum positif

References

Abdul Rahman Ghazaly, et. al., Fiqh Muamalat (Jakarta: Kencana: 2010)

Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq, Fiqih Muamalat, (Jakarta: Kencana,2010)

Beni Ahmad Saebani, Syamsul Falah, 2011, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Bandung: CV Pustaka Setia

Dia Isti Murni, “Hibah Dalam Hukum Positif Di Indonesia Dan Kaitannya Dengan Pembuktian Di Persidangan,” Diskusi Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, 2017

Herlina Kurniati, Reva Mellenia, and Evy Septiana, “Studi Komparatif Tentang Praktik Peralihan Tanah Hibah Ke Pihak Lain (Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia),” Asas 14, no. 01 (2022): 80–89, https://doi.org/10.24042/asas.v14i01.13145.

Kitab Undang-undang Perdata.Lisdaleni and Muyasaroh, “Pranata Hukum Hibah,” Jurnal Relasi Publik 1, no. 4 (2023) https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/jrp-widyakarya/article/view/1849.

Moch Iqbal, Kristina Sulatri, and Humiati Humiati, “Kajian Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Secara Lisan,” Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum 5, no. 2 (2023)https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.105.

Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Cet. XXXVI, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2003)

Suyono, “Hadis-Hadis Tentang Hibah Dan Ketentuannya,” Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial 11, no. 1 (2017):

Tim BIP, Himpunan Peraturan Perundang-Undang KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2018)

Wahyu Azikin, “Hibah Dan Wasiat Dalam Perspektif Hukum Perdata (BW) Dan Kompilasi Hukum Islam,” Meraja Journal 1, no. 3 (2018): 83.

Zakiyatul Ulya, “Hibah Perspektif Fikih, KHI Dan KHES,” Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam 7, no. 2 (2017):

Downloads

Published

2025-02-10 — Updated on 2025-08-21

Versions

How to Cite

Sunoto, S. (2025). HIBAH DALAM HUKUM POSITIF. JURNAL CERDAS HUKUM, 3(1), 93–99. Retrieved from https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/333 (Original work published February 10, 2025)

Issue

Section

Vol. 3 No. 1November 2024