PELAKSANAAN HAK ISTERI PASCA PERCERAIAN MALAYSIA DAN INDONESIA
Keywords:
hak isteri, perceraian, Malaysia, Indonesia, hukum keluarga Islam..Abstract
Perceraian membawa berbagai konsekuensi hukum, terutama terkait pemberian hak-hak isteri setelah putusnya hubungan perkawinan. Malaysia dan Indonesia memiliki sistem hukum keluarga yang sama-sama ditetapkan berdasarkan syariah Islam, namun berbeda dalam implementasi, mekanisme, dan kewenangan institusional. Artikel ini membahas mekanisme pelaksanaan hak istri pasca perceraian di Negara Malaysia dan Indonesia, serta analisis komunikasi kedua negara. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian nash kitab-kitab serta jurnal yang dianalisis kemudian dianalisis menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan. bahwa Indonesia mengatur hak istri pasca perceraian melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dengan pelaksanaan hak yang sangat bergantung pada gugatan dan penetapan hakim. Sementara itu, Malaysia mengatur secara lebih rinci melalui Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri dan memberikan mekanisme penegakan yang lebih efektif, termasuk perintah pemotongan gaji bagi mantan suami. Meskipun dasar syariah yang digunakan serupa, kedua negara menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam mekanisme pelaksanaan, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan terhadap istri. Penelitian ini memastikan pentingnya regulasi dan mekanisme eksekusi guna terpenuhinya hak-hak perempuan pasca perceraian secara adil dan efisien.
References
Afdhal, Refo, Umar Hasan, and M Amin Qodri, ‘Perbandingan Pengaturan Poligami Di Indonesia Dan Malaysia’, Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, 2021, 410–30 <http://online-journal.unja.ac.id/zaaken>
Aibak, Kutbuddin, and Inama Anusantari, ‘PENGATURAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN: STUDI KOMPARATIF HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA DAN MALAYSIA’, Hukum Islam, 22 (2022), 73–96
Arkan, Miftahul, Muhammad Kurniawan Budi Wibowo, and Aditya Fajri Kurnia Pradana, ‘Analisis Yuridis Terhadap Pemenuhan Hak Istri Dan Anak Pasca Perceraian: Studi Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 573/PDT.G/2024/PA.SKH’, USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6 (2025), 366–77
Elvia, Dita, and Kusuma Putri, ‘Problematika Hukum Terkait Alimony Bagi Mantan Isteri PNSDitinjau Dari Perspektif Pluralisme Hukum Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12 (2023), 223–39 <https://doi.org/10.28946/rpt.v12i2.3265>
Fakhria, Sheila, ‘Cerai Gugat Dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Finansial Perempuan’, Legitima, 1 (2018), 96–119
Firdausi, Itsnaini, Nuzula Sholeh, Shofiatul Jannah, and Ach Faisol, ‘Hak-Hak Perempuan Sesudah Perceraian Di Indonesia Dan Malaysia (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Undang-Undang)’, Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 4 (2025), 73–92 <http://riset.unisma.ac.id/index.php/fai/index>
Hammad, Muchammad, ‘Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian: Nafkah IddahTalak Dalam Hukum Keluarga Muslim Indonesia, Malaysia, DanYordania’, Al-Ahwal, 7 (2014), 17–28
Hamzah, Oyo Sunaryo Mukhlas, and Usep Saepullah, ‘Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam’, Jurnal Usroh, 6 (2022), 62–80
Muhammad, Sasa Mahya, Fitrohtul Hasanah, and Arifuat Marzuki, ‘Khulu’ Dalam Sistem Peradilan Islam: Studi Perbandingan Pengadilan Agama Di Indonesia (HKI) Dan Mahkamah Syariah Di Selangor Malaysia’, Jurnal Cendekia Ilmiah, 4 (2025), 2346–57
Mulyadi, Mulyadi, ‘Analisis Hak Perempuan Dalam Talaq Menurut Hukum Keluarga Islam’, AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584), 4 (2024), 133–47 <https://doi.org/10.37680/almikraj.v4i02.4537>
Palasenda, Nabil, and Achmad Roihan Jauhari, ‘Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Studi Komparasi Di 4 Negara (Indonesia, Malaysia, Tunisai Dan Maroko)’, Ijtihad: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 19 (2025), 77–92 <https://doi.org/10.21111/ijtihad.v19i1.13220>
Pamudi, Toto Dwi, ‘Penjaminan Hak-Hak Istri Dan Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Keluarga Islam: Studi Komparatif Antara Indonesia Dan Malaysia’, Moderasi : Journal of Islamic Studies |, 4 (2024), 178–93
Pasla, Jimmi, and Akbarizan, ‘Kepastian Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Di Indonesia Dan Malaysia’, Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, 5 (2024), 899–911
Putra Pratama, Rizki, and Zuraidah Azkia, ‘Pembebanan Nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Gugat Dalam Tinjauan Hukum Islam Di Indonesia Dan Malaysia’, Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7 (2023), 11–26
Putri, Rismalidiana, and Moh Jufri Ahmad, ‘Pemberian Nafkah Iddah Dan Mut’ah Pada Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Surabaya (Studi Putusan Nomor 3628/Pdt.G/2024/PA.Sby)’, Journal Evidence Of Law, 3 (2024), 434–42 <https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL>
Rahmani, Ilham, Akbarizan, and Akmal Abdul Munir, ‘Perbandingan Pengaturan Hadhanah Di Indonesia Dan Malaysia Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam’, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 5 (2025), 71–78 <https://doi.org/10.29313/jrhki.v5i1.7243>
Ritonga, Zulkifli, ‘Pemberian Nafkah Iddah Cerai Gugat Menurut Mazhab Syafi ’ i ( Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No . 137 / K / Ag / 2007 )’, 1 (2022), 1–21
Rusdaya Basri, Fikih Munakahat 2 (Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2020)
Saragih, Taufiq Fathur Ronzie, Sahmiar Pulungan, and Adlin Budhiawan, ‘Hukum Nafkah Mut’ah Dan Idah Istri Dalam Perkara Khuluk (Analisis Terhadap Sema No 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Nafkah Idah Dan Mut’ah Pada Perkara Cerai Gugat)’, Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10 (2022), 225–38 <https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2443>
Umar, Irvan, and Titin Samsudin, ‘Studi Perbandingan Penerapan Pemberian Nafkah Perceraian Dalam Putusan Perkara Cerai Gugat Di Peradilan Agama Antara Indonesia - Malaysia’, As-Syams: Journal Hukum Islam, 6 (2025), 43–60
Zaahin Harahap, Az-Zahrotu, and Tamaulina Br Sembiring, ‘Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Terkait Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian’, Indonesian Journal of Law, 1 (2024), 156–61
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa, Dian purna, Jumni Nelli, Miftahul arham, Ranggi Zilhairi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








