ANALISIS HUKUM PIDANAN TERHADAP INFLUENCER MEDIA SOSIAL YANG MEMPROMOSIKAN ASET KRIPTO MELALUI SKEMA PUMP AND DUMP
Keywords:
pump and dump, pertanggungjawaban pidana, influencer, penipuan, aset kriptoAbstract
Perkembangan aset kripto di era digital mendorong munculnya praktik promosi oleh influencer media sosial yang tidak jarang mengarah pada skema pump and dump yang merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pidana terhadap influencer media sosial yang mempromosikan aset kripto melalui skema pump and dump. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta diperkuat dengan landasan normatif-religius yang bersumber dari nilai-nilai ajaran Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan influencer yang secara sengaja menyebarkan informasi menyesatkan, mengarahkan pembentukan harga secara manipulatif, dan memperoleh keuntungan dari kenaikan harga semu aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penyebaran informasi menyesatkan. Oleh karena itu, influencer dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat.
References
Abidin, Crystal. Internet Celebrity: Understanding Fame Online. Bingley: Emerald Publishing, 2018.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.
———. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: UNDIP Press, 2018.
Coffee Jr., John C. Gatekeepers: The Professions and Corporate Governance. Oxford: Oxford University Press, 2006.
———. Securities Regulation: Cases and Materials. New York: Foundation Press, 2018.
De Filippi, Primavera, and Aaron Wright. Blockchain and the Law. Cambridge: Harvard University Press, 2018.
Duffy, Brooke Erin. (Not) Getting Paid to Do What You Love. New Haven: Yale University Press, 2017.
Ediwarman. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2016.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Horton, Donald, and R. Richard Wohl. “Mass Communication and Para-Social Interaction.” Psychiatry 19, no. 3 (1956): 215–229.
Lessig, Lawrence. Code and Other Laws of Cyberspace. New York: Basic Books, 2006.
Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2016.
Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Nasution, Bismar. Keterbukaan dalam Pasar Modal. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia Press, 2014.
OECD. Consumer Policy and Fraud. Paris: OECD Publishing, 2019.
Parida, Vinit, et al. “Digitalization, Business Models, and SMEs.” Journal of Business Research 123 (2021): 337–348.
Qaradawi, Yusuf al-. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2009.
Ramli, Rizal. “Aspek Hukum Investasi Digital.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27, no. 2 (2020): 201–222.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia, 2003.
Sandrik, Karen E. “Social Media Influencers and Consumer Protection.” Journal of Consumer Policy 43 (2020): 123–142.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati, 2011.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia, 2013.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2001.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2007.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Suratman, dan H. Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2020.
Tapscott, Don, and Alex Tapscott. Blockchain Revolution. New York: Penguin Random House, 2016.
Walch, Angela. “The Path of the Blockchain Lexicon.” Review of Banking and Financial Law 36 (2017): 713–756.
Zuboff, Shoshana. The Age of Surveillance Capitalism. New York: PublicAffairs, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Achmad Shiva'ul Haq Asjach

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








