VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI NIKAH SIRI DALAM PERADILAN AGAMA
Andi Syahrul Ramdhan
Abstract
Tinjauan pustaka ini membahas kedudukan bukti video sebagai alat pembuktian dalam perkara nikah siri di lingkungan peradilan agama. Fokus utama penelitian adalah validitas hukum bukti video dalam membuktikan keberadaan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, serta tantangan yang dihadapi oleh hakim dalam menilai keabsahan dan kekuatan bukti tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka, menganalisis bahan hukum primer seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan literatur hukum lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa bukti video memiliki potensi untuk diterima sebagai alat bukti di pengadilan agama, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti otentisitas, kejelasan isi, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Meskipun demikian, tantangan tetap muncul terkait aspek teknis verifikasi, potensi manipulasi digital, dan keterbatasan dalam integrasi bukti modern dengan sistem pembuktian tradisional. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa bukti video dapat berperan dalam memperkuat pembuktian nikah siri, namun diperlukan regulasi yang jelas dan mekanisme penilaian yang baku guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan agama.
References
Arifin, A. (2022). Hukum nikah siri dalam perspektif Islam dan negara. Yogyakarta: Deepublish.
Fahmi, R. (2020). Validitas bukti video dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 6(2), 140–145.
Hartono, B. (2023). Digitalisasi bukti elektronik dalam peradilan agama: Peluang dan tantangan. Jurnal Hukum Islam, 11(2), 95–101.
Ibnu Qudamah. (2004). Al-Mughni (Jilid 7). Beirut: Dar al-Fikr.
Mertokusumo, S. (2018). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Nurhayati, S. (2022). Pemanfaatan teknologi dalam fiqh muamalah kontemporer. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 8(2), 115–118.
Sari, L., & Budiono, A. (2021). Problematika pembuktian nikah siri di pengadilan agama. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 80–86.
Siahaan, P. (2021). Hukum pembuktian dan bukti elektronik dalam peradilan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wahyuni, D. (2023). Transformasi digital dalam sistem hukum Islam. Jurnal Hukum Islam dan Teknologi, 4(2), 120–126.
Wahbah al-Zuhaili. (2019). Fiqh Islam wa Adillatuhu (Jilid 7). Damaskus: Dar al-Fikr.
Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 307/Pdt.G/2023/PTA.Bdg, yang merupakan perkara banding dari Pengadilan Agama Cibinong Nomor 5353/Pdt.G/2023/PA.Cbn.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andi Syahrul Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








