IMPLIKASI HUKUM PERCERAIAN AKIBAT SUAMI BERPROFESI SEBAGAI GIGOLO DAN RELEVANSINYA DENGAN SEMA NO. 1 TAHUN 2022
Muhammad Arif Fauzan
Keywords:
Perceraian, Gigolo, Hukum Keluarga Islam, SEMA No. 1 Tahun 2022, Perlindungan HukumAbstract
Perceraian merupakan fenomena sosial yang terus meningkat di Indonesia dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya perbuatan tercela yang dilakukan oleh suami. Salah satu bentuk perbuatan tercela yang jarang dibahas namun berdampak serius adalah profesi suami sebagai gigolo. Profesi ini bertentangan dengan norma agama, moral, dan hukum, serta menimbulkan keretakan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum perceraian akibat suami berprofesi sebagai gigolo dalam perspektif hukum keluarga Islam, menelaah relevansinya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi istri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin hukum, serta analisis terhadap literatur dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum keluarga Islam, profesi gigolo termasuk kategori perbuatan tercela (af‘al fahishah) yang merusak kehormatan pernikahan dan dapat dijadikan dasar sah perceraian berdasarkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. SEMA No. 1 Tahun 2022 memberikan perluasan tafsir bagi hakim dalam menerima alasan perceraian di luar yang tercantum secara eksplisit dalam peraturan, sehingga profesi gigolo dapat dipandang sebagai bentuk perselisihan berat dan pelanggaran moral yang cukup untuk dikabulkannya gugatan cerai. Perlindungan hukum bagi istri mencakup hak atas nafkah iddah, mut‘ah, harta bersama, serta hak asuh anak, sementara suami tetap berkewajiban menanggung nafkah anak meskipun telah bercerai. Penelitian ini menegaskan bahwa profesi gigolo bukan hanya persoalan moral, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang nyata dalam perceraian, di mana perceraian merupakan langkah yang sah dan perlu demi menjaga kehormatan, keturunan, dan kemaslahatan keluarga.
References
Al-Akhras, Aiman. “Surrogacy and the Objectives of Shariah (Maqasid al-Shariah).” Journal of Islamic Bioethics and Law 6, no. 1 (2022): 45–61.
Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ibn Kathīr, 2002.
Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 2017.
Bowlby, John. Attachment and Loss: Volume I. New York: Basic Books, 2019.
Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.
Erikson, Erik H. Identity and the Life Cycle. New York: W. W. Norton & Company, 2020.
Ethics Committee of the American Society for Reproductive Medicine. “Consideration of the Gestational Carrier: An Ethics Committee Opinion.” Fertility and Sterility 119, no. 4 (2023): 583–588. https://doi.org/10.1016/j.fertnstert.2023.01.015
.
Ihsanudin, Muh. “Reformasi Hukum Perwalian Anak dalam Kasus Perceraian: Antara Kepentingan Anak dan Hak Orang Tua.” At-Ta’aruf: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (2024): 49–58. https://doi.org/10.59579/ath.v3i2.8675
.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
———. Kompilasi Hukum Islam (KHI). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Lubis, Risanna Aulia Adha. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Istri dan Anak Pasca Cerai Talak.” Al-Rasīkh: Jurnal Hukum Islam 13, no. 2 (2024): 240–55. https://doi.org/10.38073/rasikh.v13i2.1824
.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022.
Prasanti, Putu Eka, dan I Wayan Sudiarta. “Prevalensi Infertilitas dan Penggunaan Teknologi Reproduksi Berbantu di Indonesia.” Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional 17, no. 3 (2022): 210–219.
Rivai, Muhammad Abu, Muhammad Yusriel Amien, dan Bayu Rizky Fachri Zain. “Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Menurut Perspektif Gender, Hukum Islam, dan Hukum Positif di Pengadilan Agama Jember Tahun 2023–2024.” Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (2025): 193–218. Diakses Agustus 8, 2025. https://ejournal.stdiis.ac.id/index.php/al-usariyah/article/view/833
.
Writing Group on behalf of the ESHRE Ethics Committee, Françoise Shenfield, Giulia Capuzzo, Anja Pinborg, et al. “ESHRE Position on Surrogacy: Ethical Considerations and Policy Recommendations.” Human Reproduction Open 2022, no. 4 (2022): hoac036. https://doi.org/10.1093/hropen/hoac036
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Arif Fauzan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








