SISTEM KEKERABATN DAN SISTEM KEKERABATAN PARENTAL DALAM ADAT MINANGKABAU
Keywords:
sistem kekerabatan, parental, adat minangkabauAbstract
Sistem matrilineal Minangkabau yang berakar pada filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" menempatkan perempuan sebagai inti dari garis keturunan dan pengelola harta pusaka tinggi. Dalam hukum adat Minangkabau peran mamak (paman) sebagai figur sentral dalam keluarga besar Minangkabau dan bagaimana modernisasi menggeser peran ini menuju penguatan keluarga inti. Pengaruh hukum islam dan hukum nasional yang turut membentuk praktik sosial masyarakat Minangkabau juga memberikan dampak signifikan pada penguatan system dan adat yang ada di minangkabau. Sistem kekerabatan Minangkabau mencerminkan kekayaan tradisi matrilineal yang telah menjadi identitas masyarakatnya selama berabad-abad. Dalam sistem ini, garis keturunan ditarik melalui ibu, dengan perempuan memegang posisi sentral sebagai pewaris harta pusaka tinggi. Mamak, sebagai kepala keluarga besar, memegang tanggung jawab besar atas pengelolaan harta pusaka dan pembimbingan kemenakan.
Kata kunci: sistem, kekerabatan, parental dan adat minangkabau
References
Ar Rasuly, Sulaiman, (1964) Saripati Sumpah Sati Bukit Marapalam. Canduang
Azwar Welhendri, (2001), Matriolokal dan Status Perempuan Dalam Tradisi Bajapuik, Yogyakarta, Galang Press
Barker, Chris. (2004) The SAGE Dictionary of Cultural Studies, London: Sage Publications Ltd.
Hadler, Jefrey. (2010) Sengketa Tiada Putus; Matriarkat, Reformisme Agama, dan. Kolonialisme di Minangkabau, Jakarta: Freedom Institut.
Hadler, Jefrey. (2010) Sengketa Tiada Putus; Matriarkat, Reformisme Agama, dan. Kolonialisme di Minangkabau, Jakarta: Freedom Institut
Hamka. (1950) Sedjarah Islam di Sumatera, Medan: Pustaka Nasional.
Panuh, Helmy, (2012) Peranan Kerapatan Adat Nagari, Raja Grafindo Persada.
Yazan, Sheiful. (2016) menulis Disertasi berjudul Sistem Pewarisan Nilai Adat Melalui Tambo Minangkabau dalam Pasambahan, Padang: Universitas Negeri Padang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 rahmad hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








