MEMAKNAI DILALAH LAFZIYAH DALAM MEMAHAMI MAKNA AL-QURÁN
Keywords:
dilalah, lafdziah, hukum islamAbstract
Dalam kajian hukum Islam, kedudukan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad saw dianggap sebagai dalil paling utama dalam menetapkan hukum islam. Ummat Islam meyakini bahwa semua ajaran yang terkandung di dalam dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an maupun hadits dapat dijadikan sebagai jawaban atas setiap pertanyaan hukum serta penyelesaian setiap yang menuntut diformulasikannya sebuah hukum Islam. Hal ini menjadi fokus utama para ulama dan cendekiawan Islam, yang menggunakan berbagai metode untuk memaknai pada tiap ayat yang ada di dalam Al-Qurán. Salah satu metode kajian pemaknaan dalil untuk menentukan hukum disebut dengan metode pemaknaan lafziah, yaitu suatu bentuk ilmu yang khusus untuk mengetahui makna tersurat dan tersirat dalam ayat Al-Qurán. Ilmu ini melibatkan pemahaman tentang hubungan antara al-dal dan al-madlul yang merupakan bagian dasar dalam memahami hukum Islam. Dan telaah pada lafziah dan kalimat pada ayat Al-Qurán sangat penting untuk memahami hubungan antara al-dal dan al-madlul tersebut serta hubungan antara al-dal dan al-madlul.
Kata Kunci: Dilalah, lafdziah dan hukum islam
References
Abdul Wahab Khalaf, Ushul Fiqh, (Kaira: Dar al- Qalam, 1978)
Ahmad Husnul Hakim Imzi, Mutasyabih Al-Qur’an: Menyingkap Rahasia Di Balik Tata Letak Yang Berbeda, 2021.
Ali Hasballah, Ushul al-Tasyri‟ al-Islami, (Mesir: Dar al-Ma‟arif, 1971), Cet. Ke-4
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, jilid 2, (Hakarta: Logos, Wacana Ilmu, 1999)
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid II (Cet. IV; Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008).
Cynthia Alkalah, “Penerapan Al –Amru Dan Al Nahyu Dalam Konteks Fiqih Dan Memahami Konsep Mujmal, Mubayyan, Al –Amm, Al –Khass, Muthlaq Dan Muqayyad Title” 19, no. 5 (2024)s
I Islamiyah, “Mufassar Dan Mujmal Dalam Tafsir Al-Munir,” AL-THIQAH-Jurnal Ilmu Keislaman 3, no. 2 (2020)
Jurnal Al-himayah, “Jurnal Al-Himayah” 5 (2021)
Luthfi Hana Fadiah, “Muhkam Dan Mutasyabih Dalam Al-Qur ’ an : Implikasi Teologis Dari Al- Muhkam Dan Al-Mutasabbih Dalam Al-Qur ’ an” 1, no. 3 (2024).
Madi, “Al-Mabāhiṡ Lafẓiyyah: Ibārah Al-Naṣ, Isyārah Al-Naṣ, Al-‘Ām, Al-Khās, Al-Muṭlaq, Al-Muqayyad,” Tahkim Vol. XIII, (2017)
Nasri Stit, Palapa Nusantara, and Lombok Ntb, “Dilalah Dalam Perspektif Hukum Islam : Analisis Deskriptif Klasifikasi Dilalah Sebagai Penunjukan Atas Hukum Dalam Islam,” Jurnal Pendidikan Dan Sains 2, no. 2 (2020)
Rahmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh. 157128 Yassirly Amrona Rosyada ~ Vol. 2, Nomor 2, 2017
Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005)
Yassirly Amrona Rosyada, “Dalalah Lafdzi (Upaya Menemukan Hukum),” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 2, no. 2 (2018)https://doi.org/10.22515/alahkam.v2i2.1066.
Downloads
Published
Versions
- 2025-08-21 (2)
- 2025-02-10 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abd Rasyid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








