KARAKTERISTIK HUKUM Di INDONESIA
Keywords:
sistem, hukum, karakteristik hukumAbstract
Keberadaan hukum di dalam neara merupakan salah satu hal yang fundamental dan tidak hanya sekedar formalitas negara. Hukum mempunyai fungsi dan pengaruh yang sangat besar, baik untuk menciptakan keadilan, ketertiban, perlindungan hak asasi dan kemaslahatan. Indonesia adalah salah satu negara yang yang memilikki pluralisme hukum, yakni hukum adat, hukum islam dan hukum naisoal. Ketiga sistem hukum tersebut merupakan komponen penting dalam setiap agenda perumusan dan pembuatan hukum di Indonesia. Kecendrungan karakteristik hukum di antaranya adalah, mengatur prilaku Masyarakat, memaksa dan mengikat, mengandung larangan serta perintah. Hal itu bertujuan untuk mengatur prilaku, dan hubungan sesame manusia. Sehingga tercipalah keadilan, keharmonisan serta ketertiban sosial.
Kata Kunci: Sistem, hukum dan karakteristik hukum
References
Achamd, Irwan Hamzani, Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jakarta. Kencana. 2020.
Amrunsyah, Impian Yang Terabaikan (Implementasi Dari Tujuan Hukum dan Hukum Pidana Di Indonesia). Vol IV. No. 1. Januari-Juni 2019.
Enju, Juanda, Hukum dan Kekuasaan. Vol. 5. No. 2. September 2017
Nasarudin, Umar, Konsep Hukum Moder: Satu Prespektif Keindonesiaan, Intergrasi Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Nasional. Walisongo. Vol. 22. No. 1. Mei 2014
Peter, Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta. PT. Kharisma Putra Utama. 2017
Soekanto, Soerjono, Sosiologi suatu pengantar. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2007.
Sri, Warjiyati, Memahami Dasar Ilmu Hukum. Jakarta. Prenadamedia Group. 2018
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat 2 dan 3
Zainal, Arifin Hoesein, Pembentukan Hukum Dalam Prespektif Pembaruan Hukum. Vol. 1. No. 3. Desember 2012
Downloads
Published
Versions
- 2025-08-21 (2)
- 2025-02-10 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 sri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








