ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI LAMARAN DAN UANG PANAIK DALAM PERNIKAHAN ADAT BUGIS

STUDI KASUS MASYARAKAT SUKU BUGIS DI KOTA BATAM

Authors

  • Ummi Salami Sekolah Tinggi Hidayatullah (STIS) Hidayatullah Balikpapan
  • Halimatusa Adia Institut Agama Islam Hidayatullah Batam

Keywords:

lamaran adat Bugis; uang panaik; mahar; ‘urf; hukum Islam; penelitian yuridis-empiris.

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik lamaran dan uang panaik dalam pernikahan adat Bugis serta kedudukannya dalam perspektif hukum Islam. Fokus penelitian diarahkan bukan hanya pada pertanyaan apakah uang panaik dibolehkan, tetapi pada bagaimana praktik tersebut dibentuk melalui musyawarah keluarga, bagaimana pelaku dan keluarga memaknai pemberian tersebut, serta kapan sebuah kebiasaan adat dapat diterima sebagai ‘urf yang sahih. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-empiris dengan penelitian lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan pelaku pernikahan adat Bugis, orang tua atau keluarga mempelai, dan pemuka adat. Data sekunder diperoleh dari literatur hukum Islam, hukum perkawinan, kajian adat Bugis, dan artikel ilmiah yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa proses lamaran berjalan melalui tahapan penjajakan, pembicaraan antarkeluarga, mappettu ada sebagai forum pembentukan kesepakatan, dan penentuan waktu perkawinan. Uang panaik berfungsi sekaligus sebagai mekanisme pembiayaan sosial, simbol penghormatan kepada keluarga perempuan, dan penanda kesungguhan calon mempelai laki-laki. Namun, fungsi tersebut berbeda secara konseptual dari mahar. Mahar merupakan hak istri yang memiliki dasar normatif dalam syariat, sedangkan uang panaik merupakan praktik sosial-adat yang lahir dari kesepakatan masyarakat. Penelitian menemukan bahwa uang panaik dapat dikategorikan sebagai ‘urf ‘amali, ‘urf khas, dan ‘urf sahih sepanjang ditentukan melalui kerelaan, proporsional dengan kemampuan ekonomi, tidak menjadi penghalang perkawinan, dan tidak menimbulkan kemudaratan. Dengan demikian, rekonstruksi pemaknaan uang panaik perlu diarahkan dari simbol status menuju kesepakatan sosial yang menjaga kehormatan, musyawarah, dan keberlangsungan perkawinan.

References

Agustar. Tradisi Uang Panaik dalam Perkawinan Suku Bugis (Studi pada Masyarakat Sanglar, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir). JOM FISIP Universitas Riau 5, no. 1 (2018).

Fajar, Muhamad Saeful; Yunus, Muhammad; Mujahid, Ilham. Tinjauan Hukum Islam terhadap Uang Panaik dalam Praktik Perkawinan Adat Bugis. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1992

Huda, Mahmud; Evanti, Nova. Uang Panaik dalam Perkawinan Adat Bugis Perspektif ‘Urf (Studi Kasus di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam). Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (2018). https://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/1523

Jannah, Shofiatul; Mufidah CH; Suwandi. Panaik Money of Bugis’ Customary Marriage in the Perspective of Islamic Law and Positive Law in Indonesia. Journal of Transcendental Law 3, no. 2 (2021). https://doi.org/10.23917/jtl.v3i2.17375

Miqat, Nurul; Bakhtiar, Handar Subhandi. Harmonization of “Uang Panaik” as Customary Term in Bugis-Makassar Ethnic Group and Dowry in Indonesian Marriage System. Journal of Law, Policy and Globalization 67, no. (2017).

Nurwahyuni; Alfatihah, Ainayah; Mutiatunnisa, Dina; et al.. The Phenomenon of Marriage Cancellation Due to the High Panai Money in the Makassar Bugis Marriage Tradition and Its Potential for Suicide Behavior. HUMAN: South Asian Journal of Social Studies 1, no. 2 (2021). https://doi.org/10.26858/human.v1i2.23192

Riskiyah, Fitri. Pelaksanaan Dui’ Panaik dalam Pernikahan Adat Bugis di Desa Riak Siabun I Sukaraja Kabupaten Seluma. Manthiq: Jurnal Filsafat Agama dan Pemikiran Islam 3, no. 1 (2018). https://doi.org/10.29300/mtq.v3i1.1895

Syauqiyah, Sabilah; Ramadhan, Iwan. Socio-Cultural Meaning of the Uang Panaik Tradition for the Bugis Community of Jeruju Besar Village. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora 16, no. 3 (2025). https://doi.org/10.26418/j-psh.v16i3.100533

Nurhalisa; Pratiwi, Iin. The Tradition of Uang Panai and the Social Status of Women in the Marriage Culture of the Bugis Wajo Tribe. Pinisi Journal of Art, Humanity and Social Studies 3, no. 5 (2023).

Khalaf, Abdul Wahab. Ushul Fiqh. Bina Utama (1978).

Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz Media (2016).

Rosdalina. Perkawinan Masyarakat Bugis: Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Perkawinan. Istana Publishing (2016).

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah. Vol. 2. Laduni (2017).

Al-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam wa Adillatuhu. Bursa Buku Palasari (2016).

Mawahib, Mahdil. Fiqih Munakahah. STAIN Kediri (2009).

Departemen Agama RI. Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya. PT Karya Toha Putra.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. . .

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Salami , U. ., & Adia , H. . (2025). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI LAMARAN DAN UANG PANAIK DALAM PERNIKAHAN ADAT BUGIS: STUDI KASUS MASYARAKAT SUKU BUGIS DI KOTA BATAM . JURNAL CERDAS HUKUM, 4(1), 420–434. Retrieved from https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/421

Issue

Section

Vol. 4 No. 1 November 2025

Most read articles by the same author(s)