PENUNDAAN PELAKSANAAN HAK SUAMI ISTRI PASCA AKAD DALAM KAWING SORO’ PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Keywords:
Penundaan Hak Suami Istri, Kawing soro’, Pernikahan Adat Bugis, Hukum IslamAbstract
Praktik kawing soro’ merupakan bagian dari adat perkawinan masyarakat Bugis di Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo. Kawing soro’ adalah tradisi pelaksanaan akad nikah yang didahulukan sebelum resepsi adat dilangsungkan. Tradisi ini berdampak pada adanya praktik penundaan pelaksanaan hak suami istri pasca-akad, seperti larangan tinggal serumah dan larangan berhubungan suami istri hingga acara resepsi adat selesai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep penundaan pelaksanaan hak suami istri pasca-akad dalam praktik kawing soro’ pada masyarakat Bugis, serta untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap fenomena tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang dilengkapi dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak keluarga mempelai, serta studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitik dengan mengaitkan antara teori, temuan lapangan, dan pandangan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penundaan hak suami istri pasca-akad dalam kawing soro’ didasarkan pada nilai adat yang kuat, terutama yang berkaitan dengan konsep siri’ (kehormatan keluarga) serta faktor sosial ekonomi. Namun demikian, dalam perspektif hukum Islam, setelah akad nikah sah dilaksanakan, pasangan telah memiliki hak penuh untuk tinggal serumah dan menjalankan hubungan suami istri. Penundaan pelaksanaan hak ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariat Islam, dan lebih banyak dipengaruhi oleh dominasi nilai adat dibandingkan dengan ketentuan hukum Islam. Fenomena ini mencerminkan adanya tantangan dalam harmonisasi antara nilai adat dan hukum Islam di masyarakat Bugis. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat sangat diperlukan agar adat dapat berjalan selaras dengan hukum Islam, sehingga hak-hak suami istri dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan syariat.
References
Hanafi, S., Marwing, A., & Pratiwi, A. (n.d.). Tinjauan hukum Islam terhadap Kawing Soro’ pada masyarakat Bugis Kabupaten Bone.
REFERENSI
Abidin, N. (2022). Tujuan hukum Islam untuk kemaslahatan manusia: Penerapan kaidah fiqhiyah dalam bidang ekonomi dan hukum keluarga. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(1).
Az-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 7). Damaskus: Dar al-Fikr.
Ibnu Katsir. (1999). Tafsir Al-Qur’an al-Azhim (Vol. 1). Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Khalaf, A. W. (2010). Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Azzam.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Putri, N. A. (2021). Kedudukan uang panai sebagai syarat perkawinan dalam adat suku Bugis menurut hukum Islam. Bhirawa Law Journal, 2(1).
Qutb, S. (2000). Fi Zilal al-Qur’an (Vol. 2). Beirut: Dar al-Shuruq.
St. Marwah. (2024). Analisis hukum Islam terhadap keunikan Kawing Soro’ pada masyarakat Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang (Skripsi, IAIN Parepare).
Thalib, S. (1996). Rekonstruksi sejarah hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Islam.
Faqih, M. (2014). Analisis gender dan transformasi sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Rifai

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








