SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL MINANGKABAU DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM STRUKTUR SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT

Authors

  • wella saputri IAI SUMBAR

Keywords:

adat Minangkabau, matrilineal , Minangkabau, Sistem kekerabatan, , struktur keluarga

Abstract

Sistem kekerabatan matrilineal merupakan ciri khas utama dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau. Sistem ini menarik garis keturunan melalui pihak ibu sehingga identitas suku, kepemilikan harta pusaka, serta posisi sosial diwariskan dari perempuan kepada anak-anaknya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk sistem kekerabatan matrilineal, peran perempuan dan laki-laki dalam struktur keluarga, serta nilai sosial yang terkandung dalam sistem tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur terhadap berbagai sumber antropologi dan sosiologi budaya Minangkabau. Hasil kajian menunjukkan bahwa perempuan memiliki posisi penting sebagai penerus garis keturunan dan pemilik harta pusaka, sedangkan laki-laki berperan sebagai mamak yang bertanggung jawab terhadap pembinaan keponakan serta kepemimpinan adat dalam kaum. Sistem ini membentuk solidaritas keluarga yang kuat dan menjaga keberlanjutan struktur sosial masyarakat Minangkabau. Sistem matrilineal juga memperlihatkan keseimbangan fungsi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial sehingga mampu mempertahankan identitas budaya Minangkabau hingga saat ini .

References

Agustina, R., dkk. (2025). Filosofi sistem kekerabatan matrilineal sebagai warisan budaya Minangkabau. Jurnal Genesis Indonesia, 4(2), 135–147.

Ariyati, Bestnissa, N., & Fuadi, A. B. (2024). Identifikasi sebaran rumah gadang pada perkampungan adat Sijunjung, Nagari Padang Ranah. Jurnal Talenta Sipil.

Fahma, A. R. (2024). Tinjauan hukum Islam terhadap konsep kepemimpinan dalam rumah tangga matrilineal di Minangkabau. Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum.

Hidayat, R. (2025). Sistem kekerabatan dan sistem kekerabatan parental dalam adat Minangkabau. Jurnal Cerdas Hukum, 3(1), 143–150.

Hidayati, M., & Ahsan, K. (2023). Analisis pembagian harta waris dalam tradisi masyarakat Minangkabau Kabupaten Pasaman Barat. Yustisi.

Karimah, I., & Gunawan, A. (2024). Implementasi hukum adat dalam pembagian dan penyelesaian sengketa waris pada masyarakat Minangkabau: Studi kasus Kerapatan Adat Pagaruyung. As Syar'i.

Karisna, A. B., & Tjahjono, T. (2023). Potret matrilineal Minangkabau dalam novel Segala yang Diisap Langit: Kajian sosiologi sastra. Jurnal Literasi.

Munawarah, A., Ningsih, S., Putri, A. A., & Sandora, L. (2025). Dampak pendidikan bagi perempuan Minangkabau kontemporer. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 15(1).

Murniwati, R. (2023). Sistem pewarisan harta pusako di Minangkabau ditinjau dari hukum waris Islam. Unes Journal of Swara Justisia, 7(1), 103–111. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.315

Putri, G. S. Y., & Sari, S. R. (2025). Kajian spasial pada sistem kekerabatan matrilineal masyarakat Minangkabau Nagari Koto Baru dalam rumah gadang. Jurnal Arsitektur ARCADE.

Rahman, H. (2024). Sistem pewarisan matrilineal Minangkabau: Nilai kolektivitas di tengah modernitas. Langgam.id.

Rahmawati, R., Rachmadany, A., Ain, A. N., Syalda, D. R., & Sandora, L. (2025). Dampak modernisasi terhadap peran sosial ninik mamak. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 15(1).

Santika, S., & Eva, Y. (2023). Kewarisan dalam sistem kekerabatan matrilineal, patrilineal dan bilateral. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 11(2), 193–202. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4874

Sari, D. P. (2024). Unsur negara, adat, dan agama melalui prinsip "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" di Minangkabau. Dialog, 47(1), 77–92.

Wahyuni, R. (2023). Pembagian warisan terhadap ahli waris Suku Piliang pada harta pusaka rendah menurut adat Minangkabau (Skripsi, Universitas Batanghari Jambi).

Downloads

Published

2026-05-30

How to Cite

saputri, wella. (2026). SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL MINANGKABAU DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM STRUKTUR SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT. JURNAL CERDAS HUKUM, 4(2), 263–271. Retrieved from https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/411

Issue

Section

Articles