PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Keywords:
Judul, Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Malaysia, Hukum Keluarga IslamAbstract
Pencatatan perkawinan dianggap sebagai syarat administrasi di Indonesia menjadi permasalahan bagi keluarga terutama perempuan dan anak. Sementara di Negara Malaysia pencatatan bukan dilakukan dalam perkawinan, sepertinya berbeda dengan Indonesia. Penelitian ini selanjutnya untuk melihat perbandiangan pencatatan antara dua Negara dan akibat hukumnya. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulan dua aturan undang-undang masing-masing negara, data lain diambil dari buku-buku dan jurnal ynag berkaitan dengan penelitian. penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan di Indonesia diposisikan sebagai syarat administratif sehingga perkawinan yang tidak dicatat tetap sah secara agama tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Sementara itu, di Malaysia pencatatan perkawinan bersifat wajib dengan sanksi hukum yang lebih tegas berupa denda atau pidana kurungan. Perbedaan ini berdampak pada tingkat perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, di mana sistem hukum Malaysia memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan Indonesia.
References
Aziz, Abdul, dkk. "Isbat Nikah dalam Legalitas Hukum Islam dan Perdata di Indonesia Perspektif Maslahah Mursalah." Tasyri': Journal of Islamic Law Vol. 3, No. 2 (2025): h. 11–13.
Aziz, Muhammad dan Athoillah Islamy. "Memahami Pencatatan Perkawinan dalam Paradigma Hukum Islam Kontemporer." Islamitsch Familierecht Journal Vol. 3, No. 2 (2025): h. 12–14.
Dalimunthe, Paisal Ahmad dan Akbarizan. "Urgensi Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Maslahah." Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 3, No. 1 (2023): h. 55– 66.
"Urgensi Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Maslahah." Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5, No. 1 (2025): h. 3–6.
Djubaidah, Neng. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Faizal, Liky. "Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974." ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 9, No. 2 (2020): h. 157– 170.
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3).
Krestianto, Indra. "Optimalisasi Pencatatan Perkawinan dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Sipil." Jurnal Impresi Indonesia Vol. 2, No. 4 (2023): h. 312–320.
Lembaga Penyelidikan Undang-undang. Akta Undang-undang Keluarga Islam (Wilayah- wilayah Persekutuan) 1984 (Akta 303). Petaling Jaya: International Law Book Services, 2013.
Luthfia, Chaula. "Urgensi Pencatatan Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Negara." Sahaja: Journal of Sharia and Humanities Vol. 3, No. 1 (2022): h. 25–38.
Ma'arif, Toha. "Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Qiyas dan Maslahah." ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 11, No. 1 (2023): h. 45–58.
Mahmood, Tahir. Family Law Reform in The Muslim World. Bombay: N.M. Tripati PVT. LTD, 1972.
Maratus, Nuril Farida. "Efektivitas Pencatatan Perkawinan di Indonesia (Tinjauan Sosiologi Hukum)." Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 4, No. 2 (2021): h. 101–115.
Mohsi. "Pencatatan Perkawinan sebagai Rekonstruksi Sistem Saksi dalam Islam." Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam Vol. 9, No. 1 (2023): h. 77–90.
Nasution, Khoruddin dan Atho Muzdhar. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan dan Keberanian UU Modern dari Kitab-Kitab Fikih. Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Nathasia, Wahyu dan Mahlil Adriaman. "Peran Pengadilan Agama dalam Penetapan Isbat Nikah bagi Perkawinan Tidak Tercatat." Court Review: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 5, No. 5 (2025): h. 7–10.
"Perbandingan Pencatatan Nikah Indo Malay."
Pristiwiyanto. "Fungsi Pencatatan Perkawinan dan Implikasi Hukumnya terhadap Hak Perempuan dan Anak." Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 15, No. 1 (2022): h. 45–58.
Ramulyo, Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analis Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Sosroatmojo, Arso dan A. Wasit Aulawi. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1981.
Supramono, Gatot. Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah. Jakarta: Djambatan, 1998.
Taufik Adnan Kamal dan Samsu Rizal Panggabean. Politik Syariat Islam dari Indonesia Hingga Nigeria. Jakarta: Pustaka Alvabet, t.t.
Ulya, Zakiyatul. "Rukun dan Syarat Perkawinan dalam Hukum Islam." Khidmat: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 2, No. 1 (2022): h. 1–15.
Umanahu, Muhammad Irsan. "Kajian Yuridis terhadap Perkawinan yang Tidak Dicatatkan dan Akibat Hukumnya." Lex Crimen Vol. 11, No. 3 (2022): h. 89–99.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (1) dan (2).
Zubaidah, Dwi Arini. "Pencatatan Perkawinan sebagai Perlindungan Hukum dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī'ah." Al-Ahwal Vol. 15, No. 1 (2022): h. 59–73.
"Isbat Nikah dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī'ah." Al-Ahwal Vol. 15, No. 1 (2022): h. 65–70.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hadil Fikri, Ahmad Faruki, Syahril Fatho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








