SANKSI PELAKU PENYEBARAN BERITA HOAKS PEMICU KONFLIK AGAMA DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Nur Suciaanti

Authors

  • Nur Sucianti Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan

Keywords:

Hoaks, Hukum pidana islam, agama,.Media sosial, sanksi

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mengelaborasi sanksi bagi pelaku penyebaran berita hoaks yang memicu konflik agama dimedia sosial dari perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yang ditunjang oleh studi pustaka. Secara spesifik, metode ini mengeksplorasi dan menginterpretasi dasar-dasar hukum pidana Islam, mencakup ketentuan dalam Al-Qur'an, Hadis, dan hukum positif, serta pandangan ulama fiqh terkait sanksi bagi penyebaran berita bohong atau fitnah yang dapat menimbulkan konflik agama.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi pelaku penyebaran hoaks pemicu konflik agama dalam hukum pidana Islam termasuk dalam kategori jarimah ta'zir, yang dapat berupa hukuman penjara dan/atau denda. Implikasi teoritis dari penelitian ini adalah bahwa hukum pidana Islam berfungsi sebagai instrumen vital dalam mengatur perilaku masyarakat guna menjaga ketertiban sosial. Secara praktis, kajian ini memberikan pemahaman komprehensif tentang bagaimana hukum pidana Islam menangani sanksi penyebaran berita hoaks. Artikel ini diharapkan berkontribusi pada pengembangan pemahaman terkait fenomena penyebaran berita hoaks pemicu konflik agama dari sudut pandang hukum pidana Islam.

References

REFERENSI

Abdul Basith Junaidy, Nurlailatul M. Dkk. 2020. Hukum Pidana Islam Indonesia. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka.

Afridawati. 2015. “Stratifikasi Al-Maqashid Al-Khamsah (Agama, Jiwa, Akal, Keturunan Dan Harta) Dan Penerapannya Dalam Maslahah.” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 15-30.

Ahmad, Supriyadi, & Husnul Hotima. 2018. “Hoaks Dalam Kajian Pemikiran Islam dan Hukum Positif.” SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar’I, 291-306.

Aksin Nur, Sunan Baedowi. 2020. “Berita bohong (hoax) perspektif hukum Islam.” Jurnal Informatika Upgris.

Al Hadi, A. A. 2020. “Hadis sebagai sumber hukum Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 316-339.

Amin, M. A. 2022. “ Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam.” SYARIAH 63-76.

An-Nawawi, Al-Imam. terjemah 2021. Syarah Shahih Muslim Juz 1 Terjemah (Pustaka ABIK).

Apdillah, D., Zebua, R. B., Idham, M., & Anhar,. 2022. “Teknologi digital di dalam kehidupan masyaraka.” Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir 101-107.

Assalma, Yafiqa. 2024. “ANALISIS PERBANDINGAN ANCAMAN PIDANA TERHADAP PENYEBAR BERITA BOHONG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN ELEKTRONIK DAN HUKUM PIDANA ISLAM.” Doctoral dissertation, Universitas Malikussaleh.

Azhar, H. 2017. “Aspek Pidana dalam Berita Bohong (HOAX) Menurut Fiqh Jinayah.” Cendikia: Jurnal Studi Keislaman 59-70.

Baits, Ammi Nur. 2021. Pengantar Kaidah Fikih Kubra & Penerapan Pada Fikih Muamalah & Dunia Makelar. Jakarta: Muamalah Publishing.

Budi Gunawan, Barito Mulyo Ratmono. 2018. Kebohongan Di Dunia Maya : Memahami Teori dan Praktik-Praktiknya Di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia.

Chomsah, Aida. 2022. Lagi! Hoax Menag Bangun Kiblat Baru Islam Nusantara, Kakanwil : Cermati dan Harus Cerdas Membaca Berita. 31 Mei. https://ntt.kemenag.go.id/berita/519761/lagi-hoax-menag-bangun-kiblat-baru-islam-nusantara-kakanwil--cermati-dan-harus-cerdas-membaca-berita-.

Danu Aris, Setiyanto. 2019. “Hoax: Teks dan Konteks dalam Al-Quran.” Indonesian Journal of Religion and Society 1-11.

Darussamin, Zikri. 2020. Ilmu Hadist. Yogyakarta: KALIMEDIA.

Fadliah, I. R. 2022. “Menyikapi perbedaan dalam Islam sebagai wujud toleransi umat beragama.” jurnal Sosial Humaniora Sigli 222-231.

Faiz, M. 2021. “FENOMENA HOAX DALAM QS. AN-NUR 11 MENURUT PENAFSIRAN M QURAISH SHIHAB DAN WAHBAH AZZUHAILI.” digibli.uinkhas.

Febriansyah, Nani Nurani Muksin. 2020. “FENOMENA MEDIA SOSIAL: ANTARA HOAX, DESTRUKSI DEMOKRASI,.” SEBATIK 1410-3737.

Hamim, Khairul. 2020. Fikih Jinayah. Mataram: Sanabil.

Hamzah, H. 2015. “Kategori Tindak Pidana Hudud dalam Pidana Islam.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 54-77.

Hermanto, Agus. 2022. MAQASHID AL-SYARI’AH Metode Ijtihad dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.

Hidayat, Fajri. 2021. “BUZZER PENYEBAR HOAKS DAN FITNAH MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Analisis Hoaks Pada Pemilu Serentak 2019 Di Media Sosial).” Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Islam, Mohammad Rasikhul. 2024. “Pembagian Maqashidal-Syari’ah berdasarkan pengaruhnya terhadap umat manusia (Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyat).” Celestial Law Journal 93-100.

Jalili, Ahmad. 2021. “Teori maqashid syariah dalam hukum Islam.” TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum 71-80.

KOMDIGI. 2024. Siaran Pers No. 02/HM/KOMINFO/01/2024 tentang Hingga Akhir Tahun 2023, Kominfo Tangani 12.547 Isu Hoaks. 4 Januari. https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/siaran-pers-no-02-hm-kominfo-01-2024-tentang-hingga-akhir-tahun-2023-kominfo-tangani-12-547-isu-hoaks.

Kusuma, Wilapo dkk. 2024. Ancaman Bencana Sosial dan Isu Kontemporer. Bandung: Indonesia Emas Group.

Mahdayeni, Mahdayeni, Muhammad Roihan Alhaddad,Ahmad Syukri Saleh. 2019. “Manusia dan Kebudayaan (Manusia dan Sejarah Kebudayaan, Manusia dalam Keanekaragaman Budaya dan Peradaban, Manusia dan Sumber Penghidupan).” Tadbir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 154-165.

Mardani. 2019. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Prenada Media Group.

Marsaid. 2020. AL-FIQH AL-JINAYAH ( Hukum Pidana islam). Palembang: Rafah Press.

Misran, M. 2021. “Kriteria Tindak Pidana Yang Diancam Hukuman Ta’Zir.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 15.

Muallif. 2022. Qishash : Pengertian, Macam, Hukum, dan Syarat-syarat Qishash. 21 November. https://an-nur.ac.id/qishash-pengertian-macam-hukum-dan-syarat-syarat-qishash/.

Mubiin, A. N., Asywaq, A. C., Savariah, E., Zainulhaq, F. R., & Najmudin, D. 2024. “Analysis of Jarimah Qishash in Premeditated Murder Perspective of Positive Law and Islamic Criminal Law.” DELICTUM: JURNAL HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM.

Nasution, A., & Bahar, M. 2024. “Tingkatan al-Maqashid al-Khamsah dan Penerapannya.” Jurnal Kolaboratif Sains 4656-4670.

Nurhadi. 2023. Teori-Teori Hukum Islam Aplikasi Kontekstual di Indonesiaa. Jakarta: Publica Indoensia Utama.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. 2021. “Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1) 1-20.

Nurul Irfan, Masyaroh. 2013. Fikih Jinayah. Jakarta: Amzah.

Panrb. 2018. Inilah 10 Konten Hoaks Paling Berdampak di Tahun 2018 Versi Kominfo,Ratna Sarumpaet Teratas. 20 Desember. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/inilah-10-konten-hoaks-paling-berdampak-di-tahun-2018-versi-kominfo-ratna-sarumpaet-teratas.

Paryadi. 2021. “Maqashid Syariah: Definisi Dan Pendapat Para Ulama.” Cross-border 201-216.

Patompo, Robbie Ajie. 2020. “Perkembangan Dakwah Dan Segala Tantangannya Melalui Media Teknologi Komunikasi.” OSF PREPRINTS.

Priambada, Bintara Sura. 2022. “Sosialisasi Ancaman Pidana Bagi Penyebar Hoax.” J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4567-4574.

Putra, Reza Ade. 2019. “Tantangan Media Massa Dalam Menghadapi Era Disrupsi Teknologi Informasi.” Jurnal Raden Fatah 1-6.

Rahadi, Dedi Rianto. 2017. “ Perilaku pengguna dan informasi hoax di media sosial.” Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan 58-70.

Rahayu, Yalizar. 2021. ETIKA KOMUNIKASI DI MEDIA SOSIAL (Bonus Naskah Juara 1 dan Harapan 1 MTQ NASIONAL Ke-XXVIII Di Sumatera Barat). Sumatera Barat: Guepedia.

—. 2021. ETIKA KOMUNIKASI DI MEDIA SOSIAL (Bonus Naskah Juara 1 dan Harapan 1 MTQ NASIONAL Ke-XXVIII Di Sumatera Barat). Sumatera Barat: Guepedia.

—. 2021. Etika Komunikasi Di Media Sosial. Sumatera Barat: Guepedia.

—. 2021. ETIKA KOMUNIKASI DI MEDIA SOSIAL. Sumatera Barat: Guepedia.

Rahmadhany, A., Safitri, A. A., & Irwansyah, I. 2021. “ Fenomena penyebaran hoax dan hate speech pada media sosial.” Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 30-43.

Ramadhan, Farhat Tawasuli. 2024. “anksi bagi pelaku penyebar berita hoax berkonten pornografi dalam pasal 45A ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perspektif Hukum Pidana Islam.” Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Ridwan, M., Umar, M. H., & Ghafar, A. 2021. “Sumber-sumber hukum Islam dan Implementasinya.” Borneo: Journal of Islamic Studies 28-41.

Roshinta, T. A., Kumala, E., & Dinata, I. F. 2023. “Sistem deteksi berita hoax berbahasa indonesia bidang kesehatan.” REMIK: Riset dan E-Jurnal Manajemen Informatika Komputer 167-1173.

Safitri, Priska Nur. 2021. “Hoaks Dalam Perspektif Komunikasi Islam.” IQTIDA: Journal of Da'wah and Communication 1-21.

Sarah, S., & Isyanto, N. 2022. “Maqashid Al-Syari’ah Dalam Kajian Teoritik Dan Praktek. Tasyri':.” Journal of Islamic Law 69-104.

Sarwat, Ahmad. 2019. Maqashid Syariah. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.

—. 2019. Maqashid Syariah. Jakarta selatan: Rumah Fikih Publishing.

Sholikah Yuliatiningtyas, Ima Mayasari. 2024. Mengenali Hoaks : Tips Mendeteksi . CV. Mega Press Nusantara: Jawa Barat.

Siga, W. D., Seva, K., & Riadi, T. J. H. 2023. “Efektivitas Kemampuan Berpikir Kritis Dalam Menangkal Hoaks.” JAQFI: Jurnal Aqidah Dan Filsafat Islam 132-149.

Silvia, Laurenza. 2021. “UPAYA DAN STRATEGI PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI BERITA BOHONG (HOAX) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung).” Doctoral dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

Sunarto. 2020. “Konsep Hukum Pidana Islam Dan Sanksinya Dalam Perspektif Al-Qur'an.” Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 97-112.

Surya, R. 2019. “Klasifikasi tindak pidana hudud dan sanksinya dalam perspektif hukum islam.” SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 530-547.

Sutarman, Syaipul Ramdhan, & Denny Hidayat. 2021. “Iklan Layanan Masyarakat Waspada Hoax.” JURNAL SISFOTEK GLOBAL 34-39.

Switri, Endang. 2024. Manusia dalam Islam. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Syafe'i, Z. 1997. “ Ijma Sebagai Sumber Hukum Islam.” Alqalam.

Talalu, T. R., Hafid, E., & Sakka, A. R. 2019. “ Hoaks dan Etika Berkomunikasi: Perspektif Al-Qur’an dan Hadis.” Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Tafsir.

Tis'ah, J. Anhar Rabi Hamsah. 2022. Kejahatan berbahasa (Language Crime). Indonesia: Langgam Pustaka.

Utomo, Choirul Sugeng. 2018. “BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL.” SEMANTIC SCHOLAR.

Wati, L. 2020. “Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam).” Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 77-98.

Widodo, G., Purgito, P., & Suryani, R. 2021. “Aspek Hukum Delik Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Pamulang Law Review 57-66.

Wijaya, Abdi. 2015. “Cara Memahami Maqashid Al Syariah.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 344-353.

Wiryadigda, cahya Suryani puradian. 2022. Psikologi Hoaks. Malang: Mozaik Pratama.

Yuhaswita, Y. 2016. “AKAL, MANUSIA DAN KEBUDAYAAN.” Tsaqofah dan Tarikh : Jurnal Kebudayaan dan Sejarah Islam, 1(1), 15-28. 15-28/

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Sucianti, N. (2023). SANKSI PELAKU PENYEBARAN BERITA HOAKS PEMICU KONFLIK AGAMA DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM: Nur Suciaanti. JURNAL CERDAS HUKUM, 4(1), 364–383. Retrieved from https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/383

Issue

Section

Vol. 4 No. 1 November 2025