IBADAH HAJI DALAM PERSPEKTIF FIQIH DAN FILOSOFIS SERTA PENERAPANNYA DALAM SOSIAL MASYARAKAT

Muhammad Yanis

Authors

  • Muhammad Yenis UIN Sejch M. Djamil Djambek Bukittingg

Keywords:

Ibadah Haji Jamaah

Abstract

Masyarakat muslim Indonesia merupakan penduduk muslim dengan jumlah penduduk muslim yang terbanyak diantara negara-negara lain. Hal ini terlihat dari banyaknya jamaah haji yang berangkat ke Mekkah dari Indonesia setiap tahunnya, bahkan yang terjadi sekarang di Indonesia adalah memanjangnya antrian haji di berbagai wilayah di Indonesia setelah pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui sistemn online. Meskipun begitu, tidak sedikit juga jama’ah haji dari Indonesia yang tidak begitu memahami tata cara ibadah haji dengan serangkaian ritualnya di baitullah, oleh karena pemerintah bersama dengan kementrian agama terus berupaya mengadakan pembelajaran atau pembekalan untuk jama’ah haji yang akan segera berangkat ke baitullah untuk melaksanakan ibadah hajinya atau biasa dikenal dengan dengan istilah manasik haji. Hal ini dilakukan agar jam’ah haji memahami betul segala bentuk ritual kegiatan ibadah hajinya, rukun dan syaratnya dan lain sebagainya. Dengan demikian diharapkan ibadah hajinya menjadi sah dan bukanlah menjadi sia-sia. Akan tetapi, tidak cukup sampai disitu, jam’ah haji juga harus mampu memaknai dari setiap ritual dan kegiatan yang berlangsung selama ibadah haji tersebut. mulai dari ihram sampai dengan tahalull, semuanya itu mempunyai makna yang mendalam serta nilai-nilai filosofis, sehingga tidak hanya sebatas rukun dan syarat haji saja, tetapi juga nilai-nilai secara filosofisnya juga dapat terpenuhi agar hajinya benar-benar menjadi haji yang mabrur. Namun, bagaimana jama’ah haji yang telah berpulang ke tanah air, dapat menerapkan nilai-nilai filosofis dari ibadah haji tersebut ke dalam sosial masyarakat, sehingga hajinya yang mabrur tersebut dapat ditularkan ke lingkungan sekitarnya.  Hal inilah yang menjadi objek penelitian penulis dengan tujuan dapat memahami bagaimana ibadah haji dalam perspektif fiqih dan memahami ibadah haji secara filosofisnya serta dapat mengetahui bagaimana penerapan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam ibadah haji tersebut ke dalam sosial masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan

References

Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh (Cet I;Jakarta: Kencana, 2003),.

Quraish Shihab, Tafsir Al Mishbah, (Jakarta: Lentera hati, 2002),

Slamet Abidin, Fiqh Ibadah, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1

Downloads

Published

2025-10-27

How to Cite

Muhammad Yenis. (2025). IBADAH HAJI DALAM PERSPEKTIF FIQIH DAN FILOSOFIS SERTA PENERAPANNYA DALAM SOSIAL MASYARAKAT : Muhammad Yanis. JURNAL CERDAS HUKUM, 3(2), 278–284. Retrieved from https://ejournal.instituthidayatullahbatam.ac.id/index.php/jurnal-cerdas-hukum/article/view/373

Issue

Section

Vol. 3 No. 2 Mei 2025