UNDANG-UNDANG DAN ADAT MINANGKABAU
Keywords:
undang-undang, adat, minangkabauAbstract
Hukum adat Minangkabau merupakan perpaduan nilai budaya, norma, dan tradisi religius yang sangat khas. Berakar pada filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," hukum adat Minangkabau memiliki dua sistem utama, yaitu: "Undang-Undang Nan Empat" dan "Hukum Nan Ampek." Undang-Undang Nan Empat mencakup pengaturan kekuasaan lokal dan prinsip kehidupan masyarakat, sementara Hukum Nan Ampek merujuk pada hierarki adat yang diwariskan turun-temurun. Penulis menyoroti mekanisme hukum adat dalam mengatur kehidupan sosial, termasuk pembagian warisan berdasarkan adat matrilineal dan pengaruh nilai Islam dalam implementasinya. Dalam kesimpulannya dapat dilihat bahwa terdapat harmoni antara tradisi lokal dan norma religius yang menciptakan stabilitas dalam masyarakat Minangkabau.
Kata kunci: undang-undang, adat, minangkabau
References
Amir, M.S, Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. Jakarta. Citra Harta Prima. 2011.
Amir, Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingakaran Adat Minangkabau. Jakarta, Gunung Agung. 1984.
Badan Pusat Statistik (BPS). https://www.bps.go.id/news/2015/11/18/127/mengulik-data-suku-di-indonesia.html
Chairul, Anwar, Hukum Adat Indonesia, Meninjau Hukum Adat Minangkabau. Jakarta: Rineka Cipta. 1997
Dwi, Rini Sovia Firdaus Dkk, Potret Budaya Masyarakat Minangkabau Berdasarkan Keenam Dimensi Budaya Hofstede. Sodaliti: Jurnal Sosisologi Pedesaan, Vol. 6. No 2.Agustus 2018
Dwi, Rini Sovia Firdaus Dkk, Potret Budaya Masyarakat Minangkabau Berdasarkan Keenam Dimensi Budaya Hofstede.
H. Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2014.
Hadi, Nurcahyono, Harmonisasi Masyarakat Adat Suku Tengger (Analisis Keberadaan Modal Sosial Pada Proses Harmonisasi Pada Masyarakat Adat Suku Tengger, Desa Tosari, Pasuruan Jawa Barat). Dialektika Masyarakat: Jurnal Sosiologi, Vol. 2. No. 2. Mei 2018.
Hasanudin, WS, Kearifan Lokal Dalam Tradisi Lisan Kepercayaan Rakyat Ungkapan Larangan Tentang Kehamilan, Masa Bayi Dan Anak-anak Masyarakat Minangkabau Wilayah Adat Luhak Nan Tigo. Kembar: Jurnal Keilmuan Bahasa, Sastra dan Pengajarannya. Vol. 1. No. 2. Oktober 2015.
Idrus, Hakim Dt. Rajo Penghulu, Rangkaian Mustika Adat Basani Sayrak di Minangkabau. Bandung, Remaja Rosda Karya. 1997
Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBIKesepakatan Bersama Kongres Kebudayaan Minangkabau Nomor: KES01/KKM/8/2010. Tentang. Ajaran, Kelembagaan, Akhlak, dan Kebijakan Adat Basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru untuk Seluruh Keluarga Besar Minangkabau di Ranah Minang dan di Rantau dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Muhammad, Abid Zain dan Ahmad Siddiq, Pengakuan Atas Kedudukan Dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Pasca Dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2. No.2. Juli 2015
Robi, Darwis, Tradisi Ngaruwat Bumi Dalam Kehidupan Masyarakat. Religious: Jurnal Studi Agama-Agama Dan Lintas Budaya. Vol. 2. No. 1. September 2017
Ulfa, Chaerani Nuriz Dkk, Penerpn Hukum Adat Minangkabau Dalam Pembagian Warisan Tanah. Diponegoro Law Jurnal. Vol. 6. No. 1. Tahun 2017.
Wulanmas, A.P.G Frederik dan Cornelius Tangkere, Kajian Hukum Terhadap Kedudukan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Di Sumatera Barat. Lex Et Societatis. Vol. VI. No. 1. Januari-Maret 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 m yanis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








