ANALISIS PEMIKIRAN HUKUM JASSER AUDA TENTANG MAQASHID SYARIAH DAN RELEVANSINYA TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Keywords:
Pemikiran Hukum, Jasser Auda, Maqashid Syariah, Pembaharuan Hukum EkonomiAbstract
Permasalahan ekonomi termasuk di Indonesia, pada dasarnya merupakan problematika multidimensional yang solusinya tak dapat dicarikan bagi satu sisi saja. Diperlukan adanya formulasi hukum ekonomi yang holistic guna menjawab berbagai permasalahan ekonomi yang berujung pada belum sejahteranya maytoritas masyarakat Indonesia. Jasser Auda, seorang tokoh pemikir muslim kontemporer, mengusung paradigma baru dalam memahami konsep maqashid yang sepertinya relevan guna menjawab berbagai tantangan ekonomi di era kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran hukum Jasser Auda tentang Maqashid Syariah serta relevansinya bagi pembaharuan hukum ekonomi Islam di Indonesia. Penelitian ini berjenis library research dengan pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari sumber primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa melalui pendekatan system yang diusungnya Jasser Auda menawarkan lima fitur berupa fitur kognitif, holistic, keterbukaan dan pembaharuan diri, fitur maqashid (kebermaksudan) dan fitur dimensional. Melalui kelima fitur ini, hukum Islam diformulasikan menuju hukum yang komprehensif yang dapat menjawab tantangan di era kontemporer termasuk di bidang ekonomi. Dalam aspek ekonomi, berdasarkan pendekatan yang ditawarkan Jasser Auda, maka dapat ditempuh beberapa cara guna menciptakan pengembangan hukum ekonomi dan ekonomi Islam yang lebih maju di Indonesia yaitu: 1) pemberdayaan zakat. 2) Pemberdayaan wakaf. 3) Menciptakan aturan administratif yang mendorong bangkitnya perekonomian umat. 4) Keikutsertaan lembaga ekonomi Indonesia di kancah Internasional dan 5) Memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan dana umat seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf.
Kata Kunci: Pemikiran Hukum, Jasser Auda, Maqashid Syariah, Pembaharuan Hukum Ekonomi
References
Agustianto, Mochammad Andre, “Wakaf Sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi Pengenalan Perwakafan di Indonesia)”, Jurnal El-Qist, Vol. 9 No. 2 (2019).
Al-Ubaydi, Hammadi. 1992. Al-Syatibi wa Maqashid al-Syariah, Mansyurat Kulliyat al-Da’wah Islamiyah wa Lajnah al-Huffadz al-Turats al-Islami.
Al-Juwaini. 1997. al-Burhan fi Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Kutub al-Islami, 1997.
Al-Qardhawi, Yusuf. 2007. Fiqh Maqashid Syariah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Arfan, Abbas Maqashid al-Syariah Sebagai Sumber Hukum Islam: Analisis Terhadap Pemikran Jasser Auda, Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. VII No. 2 (2013).
Auda, Jasser. 2008. Maqashid Al-Syariah As Philosophy of Islamic Law: A System Approach, London: The International Institute of Islamic Thought.
Basrowi & Pertiwi Utami, “Pemanfaatan Teknologi Dalam Peningakatan Penerimaan Zakat, Jumlah Muzaki, dan Pengurangan Resiko Zakat”, Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, Vol. 4 No. 1 (2020).
Busyro. 2017. Maqashid al-Syariah, Ponorogo: WADE.
Choiriyah. “Wakaf Produktif Dan Tata Cara Pengelolaannya.” Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah 2, no. 2 (2017): 27–29. http://www.ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/isbank/article/view/29.
Danandjaja, James, “Metode Penelitian Kepustakaan”, Jurnal Antropologi, No. 52 1997
Dede Nurwahidah, Yadi Janwari, and Dedah Jubaedah. “Konsep Pemikiran Ekonomi Dan Maqashid Syariah Perspektif Imam Al-Syathibi.” MAMEN: Jurnal Manajemen 3, no. 3 (2024): 175–89. https://doi.org/10.55123/mamen.v3i3.3918.
Djunaidi, Ahmad. 2006. Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, Jakarta: DPW Dirjen BIMAS DEPAG RI.
Fitriani, Widya Fransisca dan Anita Priantina, “Analisis Penguraian Masalah pada Program Zakat Produktif”, Jurnal al-Muzara’ah, Vol. 4 No. 2 (2016).
Gumanti, Retna. “Jurnal Al-Himayah.” Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem Dalam Hukum Islam) 2 nomor 1 (2018): 97–118.
Kasdi, Abdurrahman, “Model Pemberdayaan Wakaf Produktif di Indonesia”, Jurnal Ziswaf, Vol. 1 No. 1 (2014).
Mestika Zed. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Putra, Dedisyah, Asrul Hamid, and Martua Nasution. “Metodologi Maqashid Al-Syari’ah Jasser Auda Sebagai Pendekatan Baru Sistem Hukum Islam.” Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 4, no. 1 (2022): 95.
Sire, James W. 2004. Naming The Elephant, Downers Grove, IL: Inter Varsity Press.
Syarif, Fitrianur. "Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia", Pleno Jure: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 2 (Oktober 2019).
Zulfa, Marina & Muhammad Arif, “Potensi Wakaf Tunai Dalam Mendorong Pengembangan UMKM di Kota Pekanbaru”, Jurnal Tabarru: Islamic Banking and Finance, Vol. 3 No. 2 (2020).
Internet
Badan Pusat Statistik (BPS), Indikator Pengukuran IPM, dalam https://www.bps.go.id
UNDP (Program Pembangunan PBB, Human Development Index, dalam http://www.hdr.undp.org Diakses Tanggal 26 November 2021 jam 03.10 WIB.
Republika, Indonesia-Malaysia Perlu Jalin Kerjasama Keuangan Islam, dalam https://m.republika.co.id
World Zakat Forum International Conference, Optimizing Global Zakat Role Through Digital Technology, dalam http://www.baznas.go.id Diakses tanggal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 samanta deboraa samantadebora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








